

PALI, KoranSN
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi, SH MSi melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) khususnya kecamatan Tanah Abang, Sabtu (25/03/2023).
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Kanit Binmas Aiptu LD. Umarsaid, Kanit Propam Aipda Akipsah, Kanit IK Aipda Roy. P. Saragih, SH, Bhabinkamtibmas Beni Arsal, Perwakilan Masyarakat dan Linmas Desa.
Dijelaskan Kapolsek Tanah Abang, bahwa sosialisasi ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat dalam wilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.
“Karena merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dipidana sesuai dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.
Apalagi saat ini, sambung Kapolsek sudah mulai masuk musim kemarau. HALAMAN SELANJUTNYA>>


