Polsek Tanah Abang Himbau Masyarakat Untuk Tidak Buka Kebun Dengan Cara Dibakar

Kapolsek Tanah Abang saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat di kecamatan Tanah Abang.(Foto-Istimewa)

PALI, KoranSN

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi, SH MSi melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) khususnya kecamatan Tanah Abang, Sabtu (25/03/2023).

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Kanit Binmas Aiptu LD. Umarsaid, Kanit Propam Aipda Akipsah, Kanit IK Aipda Roy. P. Saragih, SH, Bhabinkamtibmas Beni Arsal, Perwakilan Masyarakat dan Linmas Desa.

Dijelaskan Kapolsek Tanah Abang, bahwa sosialisasi ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat dalam wilayah Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.

Baca Juga :   Ketua DPD Nasdem Lubuklinggau Kembali Takziah Ke Rumah Warga

“Karena merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dipidana sesuai dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

Apalagi saat ini, sambung Kapolsek sudah mulai masuk musim kemarau. HALAMAN SELANJUTNYA>>





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Tutup Usia

Lubuklinggau, koranSN Berita duka cita berasal dari keluarga besar Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, dimana Kepala …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!