

Jakarta, KoranSN
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dengan tegas menyatakan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Itu hasil analisis dan pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” ucap Ivan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Penegasan tersebut ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan anggota DPR Desmond J Mahesa, yang meminta penegasan kepada Ivan mengenai apakah transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun tersebut merupakan TPPU atau bukan.
Lebih lanjut, Ivan mengklarifikasi bahwa transaksi mencurigakan ini tidak seluruhnya terjadi di Kementerian Keuangan, tetapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal. HALAMAN SELANJUTNYA>>


