
Jaksa Agung M Prasetyo mendukung KPK mengusut tuntas perkara suap yang melibatkan 3 orang hakim, seorang panitera dan seorang pengacara.
“Saya kemarin dapat telpon, dapat berita dari ketua KPK mereka sudah melakukan operasi tangkap tangan, saya syukuri,” kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
“Saya berterima kasih pada mereka, dan saya minta supaya diungkap tuntas siapa dalang di balik penyuapan itu, itu yang saya sampaikan pada mereka (KPK),” sambungnya.
Prasetyo juga menyoroti pemberitaan yang ada. Menurut Prasetyo, suap yang melibatkan tiga hakim itu bukan terkait kasus sengketa lahan.
“Kejaksaan sedang menangani kasus disana, nah ketika menangani kasus itu digugat oleh pihak si calon tersangkanya, nampaknya menggunakan pengacaranya dari kelompok OC Kaligis. Ketika digugat di PTUN, ternyata kejaksaan dikalahkan,” papar Prasetyo.
“Jadi yang benar itu Kejaksaan dikalahkan dalam PTUN itu, bukan perkara sengketa tanah, bukan. Kejaksaan tidak ada urusan sama sengketa tanah, yang mungkin mereka lakukan juga tapi ini adalah masalah pengungkapan dugaan korupsi dana bansos, bos, dan bagi hasil,” kata Prasetyo.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam,KPK akhirnya memutuskan status lima orang yang ditangkap saat melakukan transaksi suap di kantorPTUN Medan. Kelima orang yang terdiri dari 3 hakimPTUN Medan, panitera dan pengacara yang merupakan anak buah OCKaligis ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebagai pemberi diduga adalah MYB adalah pengacara, kemudian sebagai penerima masing-masing hakim TIP (Tripeni Irianto), hakim AF (Amir Fauzi), hakim DG (Gumala Ginting) kemudian panitera SY (Syamsir Yusfan),” jelas Johan.
(idh/fdn)


