
Jakarta – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014. PP tersebut mengatur soal penyaluran dana desa.
Kemudian Pasal 10 ditambahkan batasan mengenai pagu anggaran. Pasal yang terdiri dari 2 ayat itu menjadi berbunyi, ‘1. Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN Perubahan; 2. Perubahan pagu anggaran Dana Desa tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10% (sepuluh persen) dari dan di luar dana Transfer ke Daerah (on top)’.
Perubahan mengenai pengalokasian di Pasal 11 juga membuat penyaluran dana desa menjadi lebih sederhana. Pada PP sebelumnya penyaluran dana desa didasarkan pada pengalokasian antara jumlah Desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap provinsi, menggunakan rumus angka prosentase dalam penentuan bobot luas wilayah, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan setiap Desa.
Pada PP yang baru dibuat lebih mudah dengan aturan (1) Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa; (2) Dana Desa dialokasikan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan greogafis desa setiap kabupaten/kota; (3) Tingkat kesulitan ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi; (4) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi bersumber dari kementerian yang berwenang, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik; (5) Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian APBN.
“Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun berjalan dengan ketentuan: a. tahap I bulan April sebesar 40% (empat puluh persen); b. tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen); dan tahap III pada bulan Oktober (sebelumnya November) sebesar 20% (dua puluh persen),” bunyi Pasal 22 PP Nomor 22/2015.
Kemudian Bupati/Wali Kota dapat memberikan sanksi administratif jika SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) sebesar 30 persen berupa pemotongan Dana Desa pada tahun berikutnya. Hal itu sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) PP Nomor 22/2015.
Dana Desa dalam APBN diberikan secara bertahap dengan mekanisme sbagai berikut: a. Tahun Anggaran 2015 paling sedikit sebesar 3% (tiga per seratus); b. Tahun Anggaran 2016 paling sedikit 6% (enam per seratus); dan Tahun Anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari anggaran Transfer ke Daerah.
“Dalam hal APBN belum dapat memenuhi alokasi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud, alokasi anggaran Dana Desa ditentukan berdasarkan alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya atau kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 30A PP tersebut.
PP tersebut ditandatangani pada tanggal 29 April 2015 oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan demikian PP nomor 60 tahun 2014 sudah tidak lagi berlaku.(bpn/van/detikcom)


