

Lahat, KoranSN
Seorang pria di Kabupaten Lahat diamankan oleh pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan pencabulan seorang anak di bawah umur. Kini tersangka telah diamankan dan ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, tersangka yang berusia 38 tahun itu dikenakan dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap melalui Paur Humas Iptu Sabar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi, Senin (4/3/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Usai kejadian orang tua koban melapor kepihak kepolisian hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat itu pelaku datang ke rumah orang tua korban, pelaku minta izin kepada orang tua korban menonton di rumah korban. karena percaya, orang tua korban membiarkan anaknya pergi bersama pelaku ke rumahnya,” kata Sabar.
Masih kata Sabar, sekitar pukul 14.30 WIB, orang tua korban menjemput korban, saat itu belum terlihat reaksi dari korban.
“Setelah sampai di rumah, sekitar pukul15.00 WIB. Korban menangis kesakitan. Ibunya sempat bertanya kepada korba tentang kesakitan yang korban alami. Akhirnya, korban mengaku jika telah dicabuli pelaku,” jelasnya.
Dilanjutkannya, saat ini pelaku sudah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (rob)


