

Palembang, KoranSN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hermansyah SH MH, Jumat (17/11/2023) mengatakan, saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) diakuisisi menjadi anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) disaat PT SBS mengalami permasalahan keuangan dan produksinya dihentikan.
Hal itu dikatakan JPU saat membacakan dakwaan untuk lima terdakwa dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/11/2023).
Adapun kelima terdakwa tersebut, yakni Milawarma mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Nurtimah Tobing mantan Analis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Tjahyono Imawan (Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT PTBA), Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA), dan Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT PTBA).
“Pemegang saham PT SBS yakni terdakwa Tjahyono Imawan. Dimana saat itu keuangan PT SBS sedang mengalami permasalahan penurunan sehingga pendapatannya negatif. Akibatnya, PT SBS menghentikan produksinya. Akan tetapi saham PT SBS malah diakusisi oleh PT Bukit Asam Tbk melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI),” ungkap JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>


