

Selebgram AS alias Ubey ditangkap polisi terkait kasus promosi konten judi daring di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/6/2022). (Foto/Antara)
Palembang, KoranSN
Petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang selebriti jejaring media sosial Instagram (selebgram) karena diduga mempromosikan situs judi daring.
Tersangka itu berinisial AS alias Ubey (26) warga Jalan Candi Welang, Bukit Kecil.
“Ia ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis pagi (5/5/2022
),” kata Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, dalam ungkap kasus di Markas Polrestabes Palembang, Senin.
Menurut Ngajib, perbuatan itu terungkap setelah aparat unit pidana khusus Polrestabes Palembang patroli sibernatika. HALAMAN SELANJUTNYA>>



