


Muara Enim, KoranSN
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan Sosialisasi Pendataan Penggunaan Aset milik Perusahaan di Kelurahan Tanjung Enim pada 21 Juni 2022.
Sosialisasi untuk warga di wilayah Talang Jawa, yakni Kelurahan Pasar Tanjung Enim dan Kelurahan Tanjung Enim, telah dilakukan PTBA sejak 28 Oktober 2021 dengan melibatkan Tripika, RT, dan RW setempat.
PTBA merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan yang dihuni warga Talang Jawa. SHGB tersebut dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN).
Acara sosialisasi yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) PTBA ini dihadiri oleh Manager Pengembangan Aset Tanah dan Bangunan PTBA Mirwan Fahlevi, Komandan Koramil Lawang Kidul Kapten Czi Sujarwo, Lurah Tanjung Enim Arita Gumai, Camat Lawang Kidul Andrille Martin.
“Pelaksanaan sosialisasi merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian BUMN No. SE-14/MBU/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik Badan Usaha Milik Negara,” kata Corporate Secretary PTBA, Apollonius Andwie. HALAMAN SELANJUTNYA>>