
PALI, SN
Pasca terjadinya ledakan di penampungan gas stasiun Betun 03 milik PT Petro Enim Betun Selo (PT PEBS) hingga menyebabkan dua pekerjanya mengalami kritis. Akhinya, membuat perusahan minyak dan gas (migas) ini ketahuan belum memiliki izin dalam menjalankan operasi kerjanya.
Hal tersebut ditegaskan, Pejabat Bupati Drs H Apriyadi MSi, bahwa dirinya hingga saat ini sama sekali belum juga mengeluarkan izin operasi terhadap PT PEBS.
Tak ayal hal tersebut membuat perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI ini, jelas melakukan pelanggaran.
“Kita belum keluarkan izinya. Jadi perusahaan ini sepertinya melakukan pelanggaran. Atas kejadian tersebut mereka harus bertanggung jawab, karena sefety yang dilakukan saat bekerja barang kali tidak dilaksanakan. Sehingga menyebabkan korban seperti ini,” tegasnya, kepada SN, Rabu sore (7/10).
Lebih lanjut dirinya meminta kepada pihak yang berkompeten, seperti SKK Migas untuk bisa secepat mungkin melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi kejadian, dan melakukan kewajibanya dalam menangani permasalahan PT PEBS ini, karena hal seperti ini bisa saja terulang kembali.
“Kita dengar adanya indikasi penghilangan barang bukti berupa tabung gas yang meledak dilokasi kejadian. Disini, SKK Migas harus menelusurinya, secara transfaran. Dan melakuan proses hukumnya, karena ini sudah termasuk dalam suatu kelalaian pihak perusahan, sehingga bisa dimasukan ke ranah pidana,” pintanya.
Dirinya menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini akan juga turun ke lokasi ledakan tersebut, dan berkemungkinan akan memasang segel untuk mempertegas bahwa PT PEBS dilarang untuk beroperasi. “Secepatnya dalam waktu dekat ini, turun ke lokasi kejadian,” pungkasnya. (ans)


