PT Suryabumi Agrolanggeng Dilaporkan ke Disnakertrans

Zaini ketika mendatangi Kadisnakertans kabupaten PALI.

PALI, SN
PT. Suryabumi Agrolanggeng dilaporkan oleh Zaini (57) mantan Buruh Harian Lepas (BLH) di perusahaan tesebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten PALI, Kamis (20/8). Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Zaini tanpa memberikan pesangon.

Diakui Zaini, selama sembilan tahun dia berkerja di perusahaan tersebut, namun ketika di PHK dirinya tidak mendapat haknya berupa uang pesangon.

“Sembilan tahun sudah begawe disano dek, terus aku di PHK baru sekitar 2 bulan yang lalu secara sepihak, dengan alasan sudah tua, dan duit pesangon yang jadi hak aku idak dibayarnyo,” keluhnya.

Baca Juga :   21 Titik Kerusakan Jalan Lebung Batang-Tulung Selapan OKI Diperbaiki

Zaini juga mengaku, selama bekerja di PT Suryabumi Agrolanggeng itu, tidak pernah mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

“Pas aku begawe disano, sepeser pun idak dapet duit jamsostek. Aku cuma pengen duit pesangon aku dibayar,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Pendopo Media Center (PMC) Hengki Yohanes, selaku pendamping hukum Zaini menuturkan akan terus mengawal kasus ini sampai Zaini mendapatkan haknya.

“Kami hanya ingin pihak perusahaan menunaikan kewajibannya untuk membayar uang pesangon kepada Zaini sebagai upah atas pengabdiannya pada perusahaan. Oleh karena itu, kami akan tetap mengawal kasus ini. Karena perusahaan ini sudah jelas-jelas melanggar undang-undang tentang tenaga kerja ,” tutupnya.

Baca Juga :   Warga Desa Butuh GOR dan Poskesdes

Pelaksana Harian (PLH) Kadisnakertrans kabupaten PALI, Razullik, SH menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil perusahaan tersebut.

“Sudah kami panggil mereka, dan mereka (pihak perusahaan) berkeberatan untuk memenuhi tuntutan dari pelapor. Oleh karena itu, kami akan tetap mengawal kasus ini sampai ada titik temu penyelesaian dari kedua pihak,” ujarnya.

Terpisah, Toni Ruzel HRD  PT. Suryabumi Agrolanggeng membantah jika pihaknya telah mem-PHK Zaini.

“Kami tidak pernah memecat Zaini, tapi Zaini sendiri telah mengundurkan diri karena sudah lima hari berturut-turut tidak masuk kerja, maka Zaini dinyatakan telah mengundurkan diri. Lihat saja UU No 13,” jelasnya dengan terburu-buru. (ans)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Lepas 290 Peserta Didik SMAN 1 Muara Enim, Plt. Bupati Serahkan Beasiswa ke Tiongkok

Muara Enim,KoranSN Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., LL.M., Ph.D., Rabu (31/05/2023) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!