
PALI, SN
PT. Suryabumi Agrolanggeng dilaporkan oleh Zaini (57) mantan Buruh Harian Lepas (BLH) di perusahaan tesebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten PALI, Kamis (20/8). Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut, diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Zaini tanpa memberikan pesangon.
Diakui Zaini, selama sembilan tahun dia berkerja di perusahaan tersebut, namun ketika di PHK dirinya tidak mendapat haknya berupa uang pesangon.
“Sembilan tahun sudah begawe disano dek, terus aku di PHK baru sekitar 2 bulan yang lalu secara sepihak, dengan alasan sudah tua, dan duit pesangon yang jadi hak aku idak dibayarnyo,” keluhnya.
Zaini juga mengaku, selama bekerja di PT Suryabumi Agrolanggeng itu, tidak pernah mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
“Pas aku begawe disano, sepeser pun idak dapet duit jamsostek. Aku cuma pengen duit pesangon aku dibayar,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Pendopo Media Center (PMC) Hengki Yohanes, selaku pendamping hukum Zaini menuturkan akan terus mengawal kasus ini sampai Zaini mendapatkan haknya.
“Kami hanya ingin pihak perusahaan menunaikan kewajibannya untuk membayar uang pesangon kepada Zaini sebagai upah atas pengabdiannya pada perusahaan. Oleh karena itu, kami akan tetap mengawal kasus ini. Karena perusahaan ini sudah jelas-jelas melanggar undang-undang tentang tenaga kerja ,” tutupnya.
Pelaksana Harian (PLH) Kadisnakertrans kabupaten PALI, Razullik, SH menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil perusahaan tersebut.
“Sudah kami panggil mereka, dan mereka (pihak perusahaan) berkeberatan untuk memenuhi tuntutan dari pelapor. Oleh karena itu, kami akan tetap mengawal kasus ini sampai ada titik temu penyelesaian dari kedua pihak,” ujarnya.
Terpisah, Toni Ruzel HRD PT. Suryabumi Agrolanggeng membantah jika pihaknya telah mem-PHK Zaini.
“Kami tidak pernah memecat Zaini, tapi Zaini sendiri telah mengundurkan diri karena sudah lima hari berturut-turut tidak masuk kerja, maka Zaini dinyatakan telah mengundurkan diri. Lihat saja UU No 13,” jelasnya dengan terburu-buru. (ans)


