
Sekayu, KoranSN
Pertemuan masyarakat Ex Marga Teluk Kijing Kecamatan Lais dengan manajemen PTPN VII Unit Usaha Betung membahas soal sengketa lahan kembali digelar di ruang rapat Randik, Senin (6/3). Masyarakat dari empat desa ini bersitegang dengan pihak PTPN VII yang menyatakan tidak bisa memenuhi tuntutan mereka.
Penolakan PTPN tersebut berkaitan dengan tuntutan masyarakat Desa Teluk Kijing I, II, III dan Desa Tanjung Selatan dinilai berat oleh PTPN VII, yaitu minta dikembalikan lahan seluas 1693 ha atau bagi hasil dengan porsi 50:50.
“Berdasarkan hasil rapat dengan Holding PTPN di Lampung, tuntutan masyarakat memiliki dasar hukum yang lemah, jadi kami belum bisa memenuhinya. Pihak holding juga bermaksud akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar perwakilan Direksi PTPN Lampung, Sultan.
Mendengar keputusan tersebut membuat Kades Teluk Kijing II Margaretha angkat bicara. Ia meminta pihak PTPN mempertimbangkan lagi kebijakan tersebut.
“Saya khawatir keputusan sepihak tersebut dapat memancing emosi warga dan memicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kita semua tentu tidak mengharapkan hal tersebut terjadi,” tukasnya.
Sementara itu Asisten I Setda Muba H Rusli SP MM menegaskan akan mengirim surat ke BUMN Koordinator Menko Perekonomian di Jakarta dan akan mengadakan audiensi ke kementerian terkait, dengan melibatkan perwakilan masyarakat.
“Kami juga minta kepada PTPN untuk mengirimkan jawaban secara tertulis hasil rapat yang diputuskan Holding PTPN, paling lambat seminggu dari sekarang,” tegas Rusli. (tri)
