
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin kemarin (28/3) akhirnya menolak gugatan Arif Budiman dkk yang mengatasnamakan masyarakat Palembang. Dalam gugatan tersebut Arif Budiman dkk meminta untuk membatalkan keputusan Mendagri Nomor 13116.5050/2015 tentang pengangkatan walikota dan pemberhentian wakil walikota tanggal 7 September 2015 yang lalu.
“Majelis hakim PTUN yang diketuai Indaryadi SH MH akhirnya menolak gugatan dengan nomor perkara 223/g/2015/PTUN/Jakarta, karena dinilai penggugat tidak memiliki legal standing,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palembang, Harobin Mustafa, Selasa (29/3).
Dijelaskannya, gugatan yang dilayangkan oleh Arif Budiman dkk dengan mengatasnamakan masyarakat Palembang ini dinilai tidak ada kaitannya dengan masyarakat Palembang. Artinya hakim menilai, gugatan tersebut tidak ada kepentingan langsung dengan penggugat.
“Ya, gugatan ini tidak ada hubungannya dengan masyarakat dan tidak ada masyarakat yang dirugikan. Jadi gugatan itu NO (Niet Ontvankelijkeverklaard) atau gugatan tidak dapat diterima,” tegasnya.
Selain itu, sambung Harobin, menurut majelis hakim dalam mengajukan gugatan, harusnya tidak ada kepentingan terselubung.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi Arif Budiman melalui telepon tidak dapat dihubungi. (wik/ril)