Puluhan Warga Tempirai Tuntut Ganti Rugi PT Proteksindo

Suasana mediasi antara warga dengan PT Proteksindo. (foto/Anasrul)
Suasana mediasi antara warga dengan PT Proteksindo. (foto/Anasrul)

PALI, KoranSN

Puluhan warga Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara menuntut PT Proteksindo agar mengganti rugi atas kebakaran lahan di perkebunan milik warga beberapa waktu lalu.

Tuntutan warga tersebut dimediasi komisi III DPRD Kabupaten PALI, Selasa (26/1/2016) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PALI, di Jalan PIAN Komperta Pendopo.

“Musim kemarau lalu, perkebunan kelapa sawit milik PT Proteksindo terbakar, kabaran itu merambah ratusan hektare kebun kelapa sawit, karet dan palawijah milik puluhan warga Desa Tempirai terbakar,” kata Sahril, warga Desa Tempirai ketika dibincangi SN disela pertemuan tersebut, Selasa (26/1).

Sahril mengatakan, umur kebun warga terbakar tersebut bervariasi, mulai dari umur dua tahun bahkan ada yang sudah penen. Akibat kebakaran tersebut kerugian warga lebih dari ratusan juta. Hingga saat ini belum ada ganti rugi dari PT Proteksindo.

Baca Juga :   Februari, Nopran Targetkan Rumah Singgah Beroperasi

“Belum ada ganti rugi dari PT Proteksindo, padahal kebakaran itu disebabkan lahan perkebunan kelapa sawit yang terbakar,” ungkap Sahril.

Ditambahkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten PALI yang membidang perkebunan, H M Ubaidillah MS, pihaknya selaku wakil rakyat menfasilitasi pertemuan antara tuntutan warga dengan PT Proteksindo.

“Pihak PT Proteksindo belum bisa mengambil keputusan terkait tuntutan warga, dan kami sudah sepakat memberikan waktu 10 hari untuk merundingkan ganti rugi tersebut ke pihak PT Proteksindo,” kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

Dia menambahkan, dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) menyebutkan memang ada kebakaran lahan milik PT Proteksindo, akan tetapi sumber api kebakaran tidak ditemukan.

Baca Juga :   Hati Hati, Sungai Lematang Meluap, Jalan Sedupi Tanah Abang Amblas

“Dari hasil BLH memang ada kebakaran lahan milik PT Proteksindo, tapi sumber api tidak diketahui, PT Proteksindo bisa dibekukan jika melanggar aturan tentang lingkungan hidup,” jelas Ubaidillah.

Sementara itu, eksternal relation PT Proteksindo Zalul, membenarkan bahwa mencapai ribuan  hektare kebakaran lahan milik PT Proteksindo dan pihak sudah berusaha memadamkan api kebakaran tersebut agar tidak merambah kebun warga.

“Ada seribu hektare lahan milik PT Proteksindo terbakar pada musim kemarau lalu, kita sudah berusaha memadamkan api itu, jadi bukan kita yang membakar lahan,” ujar Zalul.

Untuk soal ganti rugi, pihaknya belum bisa memutuskan. “Kami belum bisa memutuskannya pak,” tandasnya. (ans)





Publisher : Anton Wijaya

Lihat Juga

Polemik Seismik, Pemkab PALI Segera Bentuk Tim

PALI, KoranSN Mengatasi polemik kegiatan Survey Seismik 3D Abab yang berada di Wilayah Kabupaten PALI, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!