
Palembang, SN
Sebanyak 11 kepala keluarga (KK) yang merupakan purnawirawan dan waraukari (janda purnawirawan) TNI AD Pomdam II Sriwijaya dan keluarga purnawirawan, Senin (3/8) menolak rencana pengosongan rumah dinas TNI yang mereka tempati di Jalan Gajah Mada I dan II Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang.
Budi Utomo (75), juru bicara warga yang juga merupakan purnawirawan TNI AD menegaskan, warga di lokasi yang saat ini menghuni 20 rumah dinas Pomdam II Sriwijaya menolak rencana pengosongan rumah berdasarakan surat edaran Pomdam II Sriwijaya dengan Nomor: B 704/VII/2015 yang telah diterima warga belum lama ini.
Menurut Budi, adapun alasan warga tidak mau meningalkan rumah dinas yakni berdasarkan moratorium Kasat TNI pada tahun 2010
dengan Menhan, DPRI Komisi I, PPAD yang telah sepakat tidak adanya penggusuran rumah dinas yang ditempati oleh purnawirawan dan waraukari TNI.
“Kami mengetahui rencana pengosongan rumah dinas tersebut sejak warga menerima surat edaran dari Danpomdam Sriwijaya baru-baru ini. Dimana dalam surat tersebut tertuang tentang pengosongan barak D dan barak E yang saat ini menjadi Jalan Gajah Mada I dan Jalan Gajah Mada II,” katanya.
Diungkapkannya, dalam surat tersebut pengosongan rumah dinas dilakukan lantaran rumah hendak direnovasi. Bahkan surat edaran tersebut diberikan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Sejak tahun 1970 silam atau sudah sekitar 45 tahun warga setempat telah mendiami rumah dinas ini. Warga dan pihak dari Pomdam II Sriwijaya pernah satukali melakukan pertemuan namun tidak ada kesepakan. Alasan penolakan kami karena kami tidak memiliki tempat tinggal dan kami harap rumah dinas ini dihibahkan kepada kami. Jika pengosongan masih dilakukan, kami akan datang ke Markas Pomdam,”tandasnya.
Di tempat terpisah Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya Kolonel Syaiful Mukti Ginanja mengatakan, rumah dinas hanya diperuntukan bagi prajurit dan PNS TNI yang masih berdinas aktif. Sehingga untuk para purnawirawan maupun keluarganya sudah tidak berhak menempati rumah dinas tersebut.
“Namun, kebijakan dari pimpinan TNI AD bagi purnawirawan ataupun warakawuri yang sudah lama menempati rumah dinas, diberikan kesempatan hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Tapi untuk anak atau cucu yang bersangkutan tidak berhak lagi,” tegasnya.
Sementara disinggung terkait permintaan warga yang mengharapkan agar rumah dinas tersebut dihibahkan. Dikatakan Syaiful berkaitan hal itu nanti akan dipelajari terlebih dahulu oleh bagian Hukum Kodam (Kumdam) II Sriwijaya.
“Karena pelepasan aset negara harus sepengetahun dan seizin Menteri Keuangan,” tutupnya. (ded)


