
Jakarta – Putusan Hakim Haswandi yang menyatakan KPK tak berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik independen benar-benar akan berbuntut panjang. 371 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap terancam akan kembali dipermasalahkan.
“Putusan ini mengacaukan 371 tindak pidana korupsi yang punya kekuatan hukum tetap sejak 2004 jadi tidak sah, padahal sudah melalui tahapan diperiksa di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan yang sudah inkraht. Tidak ada yang menyatakan salah dalam penanganan kasus ini, tidak ada yang salah dalam proses,” kata Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selatan (26/5/2015).
Haswandi dalam pertimbangan putusannya, menyatakan bahwa penyelidik yang bukan berasal dari Polri dan kejaksaan tidak berwenang melakukan penyelidikan sebuah kasus. Hal ini akan sangat berbahaya terhadap kasus-kasus yang tidak diselidiki Polri dan Kejaksaan.
“Selama ini proses tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain di luar korupsi misalnya imigrasi, kehutanan, pasar modal, dll dilakukan oleh penyidik yang bersangkutan PPNS tapi tidak diatur siapa penyelidiknya. Artinya tindak pidana yang dilakukan tadi disebutkan dalam ranah itu dilakukan penyelidik yang tidak sah juga artinya ribuan atau ratusan ribu baik korupsi maupun di luar korupsi akan jadi persoalan yang serius sekali,” jelas Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji.
Indriyanto menegaskan, Hakim Haswandi tak berwenang memutuskan sah tidaknya pengangkatan penyelidik dan penyidik. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Jadi hakim mempermasalahkan keabsahan pengangkatan penyelidik/penyidik KPK yang justru sebenarnya menjadi domain Hakim TUN,” tegas Indriyanto.
Oleh karena itu, KPK akan melakukan segala upaya hukum. Dalam waktu yang tak lama, KPK akan melakukan perlawanan terhadap putusan Haswandi yang jelas melanggar UU KPK.
“Ini malah keluar dari apa yang dimohonkan meluas lagi, oleh karena itu sudah dijelaskan kami akan melakukan upaya hukum, tentu dalam tenggang waktu yang wajar yang biasa di dalam praktik acara pidana kalau verset (banding) 7 hari, kalau kasasi 14 hari. Kami harap sangat hakim praperadilan Jaksel segera menyampaikan putusan yang dibacakan tadi sehingga kami bisa dalami putusan itu untuk menentukan jenis perlawanan hukum apa yang akan kami lakukan,” tutur Komisioner KPK yang lain, Zulkarnain.
(kha/kff)


