
Kayuagung, SN
Demi menjaga dan menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa dan keagamaan selama bulan suci Ramadhan, Pemkab OKI menghimbau seluruh kafe dan warung remang-remang di sepanjang Jalintim OKI agar menutup sementara usaha mereka. Himbauan serupa juga ditujukan ke pemilik hotel, penginapan, restoran dan pedagang petasan. Bila himbauan ini dilanggar, Sat Pol PP Pemkab OKI dan unsur terkait akan merazia dan memberikan teguran dan sanksi administrasi.
Kasat Pol PP Pemkab OKI Alexsander Bustomi SSos MSi kemarin mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Sekda OKI yang berisi himbauan-himbaun tersebut. Surat edaran yang dikeluarkan Sekda tertanggal 5 Juni lalu sudah diedarkan ke penerimanya tanggal 13 Juni.
“Jumlahnya sekitar 150 tempat usaha yang terdiri dari kafe, restoran, rumah makan, hotel, penginapan, wisma dan tempat hiburan lainnya. Surat edaran itu siap kami kawal dan kami akan turun ke lapangan bila ada yang tidak mengindahkan himbaun ini,”janji Kasat Pol PP Pemkab OKI, Rabu (17/6).
Terkhusus restoran dan rumah makan dijelaskan dia, diperbolehkan membuka usaha dengan syarat menutupnya menggunakan tirai sehingga tidak nampak jelas menu makanan dan minuman yang didagangkan. Ini untuk menghormati umat nonmuslim yang hendak makan.
Sedangkan untuk wisma, hotel dan penginapan diperbolehkan membuka usaha namun harus menerima tamu yang bukan untuk melakukan perbuatan asusila tanpa hubungan pernikahan. Pedagang petasan dilarang menjual dagangan dengan daya ledak tinggi.
“Kalau untuk kafe dan warung remang-remang yang terindikasi menyediakan dagangan Miras dan wanita penghibur, kami himbau untuk tidak membuka usaha apapun selama 24 jam. Jika masih ada yang membuka, akan kami razia,”sambungnya.
Namun berdasarkan pantauan beberapa tahun terakhir saat Ramadhan, surat edaran dan himbaun dari Pemkab OKI tidak pernah diindahkan pemilik kafe dan warung remang-remang. Pemilik usaha tetap melakukan aktivitas seperti hari biasa menjual Miras dan menyediakan wanita penghibur, hanya saja tidak membunyikan hiburan musik.
Ketua DPD Forum Pondok Pesantren OKI Yuristian Palimbani SH menyambut baik surat edaran dari Pemkab OKI tersebut. Pihaknya bahkan berharap, kafe dan warung remang-remang di Jalintim bukan hanya tutup sementara tapi selamanya karena kegiatan di sana diharamkan.(iso)


