
Muratara, KoranSN
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat dengan PT. Muratara Agro Sejahtera (MAS) yang bergerak di bidang perkebunan tebu.
Rapat dipimpin Asisten II Setda Muratara, Suharto berlangsung di ruang rapat Bina Praja yang dihadiri oleh Kasat Pol PP, Perwakilan Dinas Perizinan, Kepala Dinas Pertanian, Perwakilan dari pihak PT MAS, sejumlah Kades, Sekretaris Dinsos dan beberapa pejabat lainnya.
Dalam rapat tersebut mereka membahas masalah izin perluasan lahan, pembebasan lahan dan lain sebagainya.
Ali, salah satu perwakilan dari PT MAS mengatakan, rapat ini membahas masalah izin perluasan karna perkebunan tebu membutuhkan lahan minimal 15 ribu hektar hak guna usaha (HGU).
“Dari 15 ribu itu sudah memenuhi syarat untuk mendirikan pabrik gula, makanya kita mengajukan izin keberikutnya. Izin yang pertama masih dalam proses dengan luas lahan sekitar 8070 hektar,” katanya, Rabu (6/11/2019).
Untuk saat ini lanjut Ali, lahan yang sudah dibebaskan sekitar 1200 hektar sedangkan yang terukur sudah 2 ribu hektar.
“1200 hektar sudah kita beli dan sudah jadi milik perusahaan, prosesnya sudah tiga tahun kendalanya masalah tumpang tindih dan segala macam. Sedangkan untuk izin yang kedua ini masih dalam proses,” jelasnya.
Sementara itu Asisten II Setda Muratara, Suharto mengatakan izin pertama progresnya sudah bagus kemudian mereka sudah ganti rugi, sudah dibebaskan dan sudah dibayar sekitar 1200 hektar.
“Sekitar 2300 an hektar sekarang lagi diukur setelah itu dilakukan pembayaran kemudian sisanya mereka sedang melakukan pendataan. Dia harus berpacu dengan waktu,” katanya.
Ia mengungkapkan memang rencana diawal untuk membangun perkebunan, sehingga investasinya bisa membangun pabrik dalam skala besar yakni memerlukan lahan sekitar 20 ribu hektar tapi pada waktu itu tidak bisa sekaligus, makanya pada izin pertama itu sekitar 8070 hektar. Makanya mereka itu mengajukan izin yang kedua.
“Yang kedua tetap kita proses tapi tidak semudah yang kita bayangkan, aturan aturan yang ada seperti aturan Mentri Pertanian, tentang persyaratan, bagaimana tumpang tindih lahannya. Mereka mengajukan 14 ribu hektar lebih ternyata setelah kita cek kelapangan ada beberapa wilayah yang sudah diperuntukkan wilayah peternakan kemudian ada yang diperuntukkan suku anak dalam (SAD),” terangnya.
Setelah itu lanjut Asisten II, ada juga perusahaan RPP yang sudah dikeluarkan izin perkebunannya.
“Nah sekarang ini karna perusahaannya tidak aktif makanya antar perusahaan dipasilitasi pemerintah untuk melakukan pendekatan, karna mereka (Perusahaan RPP) tidak beraktivitas. Mungkin dari izin perkebunan 10 ribu yang diberikan kepada perusahaan yang bersangkutan tidak dilaksanakan kegiatan, nah itulah nanti yang bisa diambil oleh PT MAS,” jelasnya. (snd)
