





Lahat, KoranSN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat menggelar rapat Paripurna VI, Senin (21/2/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD.
Adapun agenda pembahasan rapat paripurna difokuskan membahas delapan rencana peraturan daerah (Raperda) yang nantinya bisa dijadikan bagi Pemerintah.
Kedelapan Raperda itu adalah Tentang pembentukan susunan perangkat daerah, Pemukiman Kumuh, Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Bangunan Gedung, Pembangunan Jangka Menengah, Retribusi pembangunan Gedung, Raperda tentang penyertaan Modal PDAM Tirta Lematang, Serta Raperda PDAM Tirta Lematang selaku badan usaha milik daerah.
Pimpinan sidang paripurna, Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi, ST, M.Si menyatakan tahapan pembentukan Perda haruslah dilakukan bersama Pemerintah Daerah yang dalam hal ini Bupati Lahat. HALAMAN SELANJUTNYA>>


