


Palembang, KoranSN
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa memberikan batas waktu satu bulan, pengelola Pasar Ikan Modern (PIM), Patralog, Asperindo, dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya untuk kelangsungan PIM yang vakum sejak tahun 2020 lalu.
“Tadi kita didampingi langsung Direktorat Pemasaran Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), untuk kejelasan PIM,” kata Ratu Dewa, Jumat (24/6/2022).
Pihak.pengelola, kata Dewa harus memaparkan langsung dengan Wali Kota Palembang melalui Sekda, kejelasan bangunan PIM yang terletak di Jalan Mangku Negara Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur 3 baik sewa, aset dan kelangsungan PIM yang saat ini dinilai belum memberikan kontrobusi sejak diresmikan dua tahun lalu, bahkan banyak ditinggalkan pedagangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



