

Palembang, SN
Ratusan peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merasa kecewa atau ‘Cugak'(kecewa). Hal tersebut dikarenakan ramainya peserta yang ingin mencairkan ditambah lagi akan aturan yang diterapkan untuk pengambilan tersebut.
“Kami cugak pak, dari kemarin datang kesini, terus dapet nomor antrean 500 an, ruponyo sehari cuma dipanggil 300, padahal la nunggu sampe malem,” Kata Anton, salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengambil Jaminan Hari Tua (JHT), Kamis (3/9).
Ditambahkannya, hal ini bukan terjadi pada dirinya seorang namun hampir ratusan peserta juga merasa kecewa. Bahkan akibat kekecewaan tersebut, sempat terjadi rusuh antara peserta dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. “Para peserta tidak senang karena harus menunggu nomor antrian untuk mendapatkan formulir pengambilan JHT, setelah rusuh tersebut akhirnya para peserta langsung diberikan formulir baru mengambil nomor antrian agar berkas tersebut diproses,” terangnya.
Ia melanjutkan, dirinya melakukan pengambilan hari ini (kemarin, red) karena mendapat kabar bahwa pencairan hanya dapat dilakukan selama 15 hari, sehingga dirinya menggebu-gebu untuk datang ke BPJS Ketenagakerjaan. “Saya tidak tau kalau pencairan ini tidak ada batasannya. Kalau saya tau lebih baik menunda pengambilan ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Budi Priyono mengatakan, dirinya tidak menyangka bahwa pengambilan JHT ini akan membludak. Hal tersebut dikarenakan sebagian peserta mengira pencairan hanya berlaku hingga tanggal 15 September, padahal hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Antriannya memang hampir mencapai 500 an namun sejak 3 hari ini kami baru melayani 300 peserta per hari, dan itu pun harus menambah jam pelayanan hingga 20.00 malam. serta penambahan loket yang tadinya satu loket kini menjadi tiga loket pencairan,” kata Budi.
Membludaknya ini juga, sambung Budi, dikarenakan budaya tidak tertib serta kurangnya informasi tentang pencairan JHT. Padahal sejak 1 Juli 2015 atau sebelum perubahan PP tersebut, ratusan peserta BPJS Cabang Palembang sudah dapat mengajukan klaim pencairan. Namun setelah diteliti atau setelah keluarnya PP baru tentang JHT, masih banyak persyaratan yang di ajukan peserta tak sesuai prosedur.
“Berdasarkan prosedur, ada lima syarat utama dalam pengusulan JHT yakni; identitas diri dan domisili yakni KTP dan KK, kartu kepesertaan BPJS Ke tenagakerjaan, surat pengalaman kerja, surat laporan yang diperuntukkan bagi Dinas Ketenagakerjaan kota /kabupaten terkait pemutusan hubungan kerja yang ditembuskan pada BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Ia menambahkan, sampai dengan 3 hari ini, kebanyakan peserta yang melakukan pencairan rata-rata di bawah lima tahun sekali, dengan dana pencairan rata-rata di bawah Rp10 juta. “Ya, aturan baru ini memang setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak melakukan pencairan meskipun kepesertaannya dibawah 5 tahun,” ujarnya.
Kondisi membludak ini, menurutnya akan kembali normal dalam beberapa pekan mendatang. “Kami berharap peserta tidak terpengaruh terhadap isu yang beredar, serta peserta diharapkan lebih tertib dalam antrian,” tandasnya. (wik/yun)


