


Kayuagung, SN
Ratusan sawmill atau alat untuk membuat batang pohon besar menjadi papan yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga illegal karena tidak memiliki izin dari Pemkab OKI. Sawmill itu beroperasi di Kecamatan Cengal dan Sungai Menang.
Padahal ratusan sawmill tersebut setiap hari memproduksi ribuan kubik kayu yang sudah berbentuk papan dan olahan lainnya. Seperti sawmill yang berada di Desa Sunggutan dan Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang, Desa Sungai Pasir, Talang Kerikil, simpang Palembang dan Talang Rimba Kecamatan Cengal.
Beberapa Sawmill yang beraktivitas terlihat tidak muat menampung tumpukan kayu gelondongan yang diambil dari dalam hutan dan kebun masyarakat, bahkan kayu gelondongan itu ditumpuk di pinggir sepanjang jalan poros desa.
Menurut Yudi warga Cengal, aktivitas sawmill itu sudah beroperasi bertahun-tahun. “Bisa dilihat setiap sawmill itu tidak ada papan nama CV atau PT, kayu-kayu gelondongan itu diolah menjadi papan kayu balok dan sebagainya,”jelasnya.
Katanya pula, kayu hasil olahan itu dikirim ke Jakarta, setiap hari puluhan truk besar datang untuk mengangkut kayu olahan untuk dikirim ke Jakarta. Biasanya kayu transit dulu di Tulang Bawang Lampung untuk dioper menggunakan mobil tronton.
Lanjut Dia, izin untuk membawa kayu-kayu olahan sawmill tersebut di bawa ke jakarta menggunakan surat Izin angkutan kayu olahan (Sako) dari luar daerah OKI.” Jadi menggunakan surat izin sako dari luar, seperti dari jambi, lahat dan sebagainya, tetapi bahan bakunya diambil dari sawmill di OKI,” jelasnya.
Bupati OKI Iskandar SE menerangkan, ia mengaku belum mengetahuinya karena belum mendapat laporan dari warga dan anak buahnya, namun ia berjanji akan turun ke lapangan.(iso)

