Realiasasi Pajak Reklame Capai 73 Persen

reklame

Palembang, SN

Di triwulan ke IV hingga bulan ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang mencatat untuk realisasi pajak reklame mencapai 73 persen atau sekitar Rp 10,9 miliar. Demikian diungkapkan Kepala Dispenda Kota Palembang, Agus Kelana melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Sodikin, Rabu (7/10).

“Realisasi ini cukup baik dari target yakni Rp 14 miliar,” katanya.

Dijelaskannya, dengan tingginya penerimaan pajak saat ini, pihaknya berkeyakinan mampu merealisasikan target yang dicaangkan, tidak hanya itu saja, pihaknya juga giat mensosialiasikan reklame maupun billboard miliki pemerintah kepada para pengusaha untuk memasang iklan pada milik pemerintah

“Dengan sosialisasi yang giat tentu akan membuat pemasangan iklan pada reklame dan billboard semakin banyak, yang pada akhirnya pajak reklame semakin besar untuk PAD Palembang,” terangnya.

Menurutnya, reklame yang terpasang di jalan protokol serta wilayah yang strategis sesuai dengan ukuran dan tempat yang tersedia. Selain itu, dengan reklame yang dipasang tersebut para pengusaha tentu akan membuat usaha mereka semakin maju dan berkembang.

“Untuk reklame pemerintahan sendiri itu tidak dikenakan biaya, sedangkan untuk reklame swasta dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini,” ujarnya.

Baca Juga :   Pemkot Palembang Jamin Optimlasasi Pajak Tidak Bebani Masyarakat

Realisasi pajak reklame ini sendiri, sambung Sodikin, sejauh ini masih dikuasai oleh sektor rokok. Namun, tidak terlalu banyak mengingat saat ini pemerintah bertahap tidak memperbolehkan lagi pemasangan reklame rokok. “Untuk menggantikan reklame rokok ini, yang paling bagus sejauh ini reklame provider dan iklan produk-produk lainnya,” tandasnya. (wik)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kejari Muba Raih Penghargaan Terbaik ke-2 Bidang Pidum se-Sumsel

Palembang, KoranSN Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Jumat (1/12/2023) meraih Penghargaan Terbaik ke-2 dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!