

Palembang, SN
Walikota diminta untuk segera mencabut dan membatalkan Keputusan Walikota Palembang Nomor 821.3/099/BKD. DIKLAT-V/2015 tanggal 2 November 2015 yang lalu berkaitan dengan dengan permasalahan rolling dan mutasi struktural jabatan di lingkungan Pemkot Palembang.
Desakan itu tertuang dalam rapat pimpinan (Rapim) yang di gelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang terkait surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1390/KASN/12/2015 pada 4 Desember 2015 yang mememinta pembatalan keputusan Walikota Palembang tersebut.
Hingga kini belum ada pergerakan Walikota Palembang Harnojoyo untuk melaksanakan rekomendasi itu.
“Kalau tidak dijalankan, artinya Walikota melanggar Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), itu sanksinya berat. Namun, untuk sementara ini kami tetap menunggu keputusan Walikota,” kata Asisten Bidang Pengaduan KASN Sumardi, Senin (4/1).
Sumardi belum bisa menjelaskan langkah yang akan diambil selanjutnya
jika rekomendasi tersebut tetap tidak dijalankan oleh walikota. Bahkan indikasi
rekomendasi tersebut terkesan tidak terlalu dipusingkan Pemerintah Kota (Pemkot)
Palembang karena hanya rekomendasi, KASN belum mau menentukan sikap.
“Rekomendasi ini mengikat, harus dijalankan, ini sudah bicara UU, ketika dilanggar tidak mungkin tidak ada sanksinya, namun kami masih percaya jika rekomendasi tersebut akan segera dilakukan oleh Walikota,” ujarnya.
Sementara Walikota Palembang, Harnojoyo dalam beberapa kesempatan, masih enggan menanggapi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut. Demikian juga dengan sejumlah pejabat yang diangkat tanpa seleksi terbuka yang tetap bekerja seperti biasa.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang Darmawan enggan berkomentar terkait Rapim yang dilakukan pihaknya terkait dengan pembahasan surat dari KASN tersebut. Menurutnya, hingga sore kemarin pimpinan masih melakukan rapat dan belum disimpulkan hasilnya.
“Belum, baru akan rapat pimpinan, nanti akan diberitahu hasilnya,” katanya. (rik)


