

Palembang, KoranSN
Pihak kepolisian Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (31/8/2020) menggelar rekonstruksi kasus penembakan dan pembacokan yang menewaskan korban Muslim (40), yang terjadi di depan mushola di kawasan Jalan Sultan Agung 1 Ilir Palembang.
Terungkap dalam rekonstruksi yang digelar sebanyak 9 adegan di halaman Subdit III Jatanras Polda Sumsel tersebut, korban Muslim tewas bersimbah darah usai dibacok serta ditembak kepala dan kakinya.
Dalam rekonstruksi yang langsung setiap adegan diperagakan oleh empat tersangka, terdiri dari; tersangka Deny Efredy dan Arfany yang keduanya kakak adik. Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu tersangka Mukroni dan Retno Herlambang yang merupakan teman dari Deny Efredy dan Arfany.
Pada rekonstruksi terungkap jika pembunuhan korban bermula saat tersangka Arfany mendapat telpon dari keluarganya, jika seorang keponakannya yang tinggal di kawasan 1 Ilir dihadang dan diancam oleh korban Muslim.
Usai menerima telphon tersebut, kemudian Arfany mengambil celurit di dapur rumahnya dan langsung menuju rumah kakaknya Deny Efredy di Jalan Sidoing Lautan Lorong Kedukan 35 Ilir Palembang.
Tampak di adegan berikutnya, setiba di rumah Deny Efredy, Arfani bertemu dengan Deny yang di lokasi juga ada tersangka Mukroni. Kemudian tersangka Arfani menceritakan tentang kabar yang didapatkannya, dimana keponakannya telah dihadang dan diancam korban.
Mendengar cerita tersebut, tersangka Deny Efredy mengambil senjata api rakitan di dapur rumahnya. Setelah itu tersangka Deny, Arfany dan Mukroni mengajak teman mereka, yakni Retno Herlambang. Kemudian mereka berempat dengan berboncengan mengendarai dua sepeda motor langsung menuju ke kawasan 1 Ilir.
Setibanya di kawasan tersebut, keempat tersangka mencari korban Muslim, bahkan saat itu keempat pelaku sempat mendatangi rumah Muslim. Akan tetapi, ketika itu Muslim tidak berada di rumahnya hingga membuat keempat tersangka berkliling mencari korban.
Disaat sedang mencari korban inilah, para pelaku melihat korban sedang duduk-duduk di depan mushollah, tak jauh dari rumah korban. Tanpa bicara, tersangka Arfany turun dari sepeda motor dan langsung menyerang korban dengan celurit yang dibawanya.
Dalam serangan tersebut, tangan korban dibacok oleh Arfany sebanyak dua kali. Diwaktu bersamaan tersangka Deny Efredy yang membawa senjata api mengeluarkan senjata api lalu menembak kaki korban, sehingga membuat korban yang saat itu sedang berdiri langsung terduduk.
Selanjutnya, pelaku Deny Efredy kembali menembakan senjata api yang kedua kalinya hingga mengenai kepala korban. Akibatnya, korban tewas bersimbah darah di lokasi kejadian. Pada adegan terakhir, tampak keempat tersangka pergi dari lokasi kejadian dengan mengendarai dua sepeda motor.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, rekonstruksi yang digelar dalam rangka melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Adegan yang diperagakan oleh keempat tersangka sama dengan keterangan saksi dan keterangan tersangka. Dimana dalam kasus ini korban dibunuh dengan cara dibacok dan ditembak. Sedangkan untuk pasal yang kami sangkakan kepada keempat tersangka, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Muslim warga Jalan Ratu Sianum 3 Ilir Palembang, Rabu (22/7/2020) pukul 11.30 WIB tewas bersimbah darah usai dibacok dan ditembak senjata api oleh pelaku. Hasil dari penyelidikan kejadian tersebut, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap keempat tersangka di lokasi berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan saat itu mengatakan, adapun motif pembunuhan korban dikarenakan keluarga dari tersangka Deny Efredy dan Arfany sering diteror terkait hutang Narkoba kakak tiri tersangka kepada korban senilai Rp 100 juta yang belum dibayarkan.
“Dikarenakan dendam sering diteror, lantas kedua pelaku mengajak dua rekannya, yakni tersangka Mukroni dan Retno Herlambang yang berperan mengendarai sepeda motor mendatangi korban di TKP. Ketika itulah tersangka Deny Efredy dan Arfany menembak dan membacok korban,” ungkapnya saat itu. (ded)


