

Baturaja, KoranSN
Pihak kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU meringkus ‘RN’ (45) tersangka kasus pencabulan terhadap korbannya seorang remaja putri berusia 15 tahun. Usai pelaku tertangkap, terungkap jika tersangka sudah ratusan kali mencabuli korban.
Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian melalui Kanit PPA, Bripka M Soleh menjelaskan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan keluarga korban ke pihak kepolisian Polsek Lubuk Batang.
“Begitu kita lakukan introgasi, terungkap jika pencabulan terhadap korban ini sudah dilakukan pelaku berulang kali, sekitar lebih 200 kali. Aksi pertama dilakukan tersangka pada tahun 2016. Dalam aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita dengan siapapun, bahkan jika tidak menuruti perintahnya maka korban akan dibunuh pelaku,” katanya.
Lanjutnya, adapun modus pelaku yakni mendatangi rumah korban pada pagi hari ketika keluarga korban sedang berada di kebun.
“Selain itu dalam aksinya pelaku juga mengimingi korban uang. Kini pelaku telah kami amankan, dan pelaku sendiri terjerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 dan UU perlindungan Anak,” tandasnya. (had)


