
Palembang, SN
Akiat (40), Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Taiwan yang berkeinginan menikahi wanita asal Palembang berinisial ‘LE’ (36) warga Jalan Veteran, harus mengubur dalam-dalam keinginannya.
Pasalnya, uang mahar pernikahan sebesar Rp 50 juta dan emas seberat 100 gram yang diberikan korban kepada terlapor untuk resepsi pernikahan keduanya malahan dibawa kabur ‘LE’ yang tak lain wanita yang didambahkannya.
Akibat kejadian tersebut, Akiat didampingi rekannya Lily Noviyanti (44), warga Jalan Seduduk Putih Blok F RT 17 RW 07 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II Palembang, Senin (6/7) melaporkan ‘LE’ ke SPKT Polresta Palembang.
Dikarenakan Akiat yang tak bisa menggunakan bahasa Indonesia maka rekannya Lily Noviyanti menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban.
Di hadapan petugas, Lily menuturkan, kejadian tersebut bermula saat korban berniat mencari seorang wanita untuk dijadikan istri. Oleh Lily, Akiat kemudian dikenalkan dengan terlapor. “Saya yang mengenalkan keduanya. Setelah keduanya saling mengenal maka korban menyiapkan uang dan emas dengan total ratusan juta rupiah untuk dijadikan mahar pernikahan,” ucap Lily mendapingi Akiat.
Masih dikatakannya, setelah beberapa bulan berkenalan, keduanya lalu sepakat melaksanakan pertunangan. Hingga keduanya telah melaksanakan pertunangan di salah satu hotel yang berada di Jalan Dr M Isa pada, Sabtu lalu (20/6) pukul 22.00 WIB.
“Setelah acara pertunangan tersebut rencananya akan di lakukan acara pernikahan. Kemudian, korban memberikan uang sebesar Rp 50 juta dan emas seberat 100 gram kepada terlapor. Namun keesokan harinya terlapor malahan tidak ada kabar lagi dan menghilang,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, bahkan hingga saat ini HP terlapor tidak bisa dihubungi dan korban tidak mengetahui keberadaan terlapor saat ini. “Jujur saya juga tidak enak karena saya yang mengenalkan keduanya. Makanya saya menemani teman saya Akiat ini melapor ke pihak berwajib agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum, dan terlapor dapat segera ditangkap,” harapnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi Sik melalui Kanit SPK Ipda Rajiman membenarkan, pihaknya telah menerima laporan korban dengan tanda bukti No: LP/B-1498/VII/2015/Resta/Sumsel.
“Laporan korban akan kita proses kasusnya. Saat ini, korban masih kita mintai keterangan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” tutupnya. (den)


