

Palembang, KoranSN
Aldi Reldi Suryadilaga (16), residivis jambret yang kerap beraksi di Kota Palembang, Selasa malam (9/2/2016) jatuh tersengkur usai diterjang timah panas dikedua kakinya oleh Tim Anti Bandit Unit Pidum Polresta Palembang.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Rusun Blok 14 Kelurahan Bukit Kecil Kecamatan IB I ini terpaksa dilumpuhkan petugas, lantaran saat ditangkap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, ketika tersangka tertangkap tangan Tim Anti Bandit tengah melancarkan aksi menjambret Handpone (HP) milik korbannya, Uri Yanti (31), warga Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Sukarami di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Mall Internasional Plaza (IP).
Atas ulahnya kini tersangka Aldi Reldi Suryadilaga yang kesehariannya bekerja sebagai karnet angkot jurusan Ampera-KM 5 ini, terpaksa mendekam dibilik jeruji sel tahanan Mapolresta Palembang.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Rabu (10/2/2016) Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk mengatakan, tersangka Aldi Reldi Suryadilaga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya, di atas lima tahun penjara.
“Benar, tersangka ini ditangkap Tim Anti Bandit anggota kita, sesaat setelah beraksi. Dari tangannya, kita turut menyita barang bukti berupa HP Samsung milik korban berikut baju yang dikenakan tersangka saat beraksi. Kini kami sedang mendalami keterangannya. Memang pengakuannya hanya baru satu kali, tapi kami tidak semata merta mempercayai, kami akan kroscek dengan para korban, mengingat kami banyak menerima laporan korban tentang kejadian serupa,” terang Kasat.
Dilanjutkannya, tersangka ditangkap oleh polisi yang langsung dipimpin Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, saat melintasi lokasi kejadian dan mendengar teriakan korban. Dengan sigapnya, petugas langsung memburu tersangka yang saat itu mencoba kabur hingga akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan dan diamankan.
Sementara tersangka Aldi Reldi Suryadilaga mengaku ketika beraksi ia hanya sendirian.
“Rencana HP itu mau saya jual, uangnya untuk bayar kontrakan rumah. Karena kontrakan rumah kami seharga Rp 200 ribu perbulannya,” terang tersangka.
Menurutnya, dirinya nekat menjambret korban , karena saat kejadian ia melihat korban sangat sibuk menerima telpon.
“Ketika dia sedang nelpon, saya rampas saja HP-nya. Setelah itu saya lari. Bertepatan dengan itu, korban berteriak hingga warga pun berkerumun dan memukuli saya, dan tak lama polisi datang,” akunya menyesal. (den)


