Residivis Kasus Pembunuhan Tertangkap Menjambret





Herdiansyah (tengah) tersangka jambret, saat diamankan di Polsek Kalidoni
Herdiansyah (tengah) tersangka jambret, saat diamankan di Polsek Kalidoni. foto dedi

Palembang, SN
Herdiansyah (30), warga Jalan Selamet Riadi Lorong Sei Jeruju Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II, Rabu (17/6) diamankan Polsek Kalidoni.

Tersangka yang merupakan residivis kasus pembunuhan dan narkotika ini diringkus aparat kepolisian usai gagal melakukan penjambretan terhadap korbannya, Debi Permata Sari, saat korban melintasi Jalan Abdul Rozak Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Kamis (18/6), tersangka Herdiansyah mengatakan, aksi penjambretan dilakukannya bersama rekannya, Erwin (DPO).

Dalam aksinya, ia berperan sebagai eksekusi, sedangkan tersangka Erwin berperan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :   Polisi Endus Jejak Pelaku Mutilasi Karoman di Ogan Ilir

“Sebelum menjambret kami terlebih dahulu menenggak minuman keras jenis tuak di kawasan Pasar Kuto. Saat melintasi lokasi kejadian, kami melihat korban hingga muncul niat melakukan penjambretan,” ujarnya.

Diungkapkannya, ia tertangkap warga dan aparat kepolisian yang sedang melakukan patroli usai terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Sedangkan rekannya, Erwin berhasil melarikan diri dari kepungan warga.

“Saat saya dan korban tarik-tarikan tas, sepeda motor kami oleng dan jatuh, hingga sayapun tertangkap,” ujar bapak anak satu ini.

Kapolsek Kalidoni AKP Rahmat Pakpahan membenarkan kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalidoni untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Selama 2022, Polres Lahat Tangani 91 Kasus Narkoba

“Tersangka dan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega R BG 3886 NB, tas milik korban, serta sebilah senjata tajam kecil milik tersangka telah kita amankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP. Sedangkan, untuk kepemilikan senjata tajam, tersangka juga dijerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951,” tegasnya. (ded)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Menteri ATR Sebut Ada 305 Kasus Mafia Tanah Selama 2018-2020

Palangka Raya, KoranSN Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyebutkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!