



Palembang, SN
Herdiansyah (30), warga Jalan Selamet Riadi Lorong Sei Jeruju Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II, Rabu (17/6) diamankan Polsek Kalidoni.
Tersangka yang merupakan residivis kasus pembunuhan dan narkotika ini diringkus aparat kepolisian usai gagal melakukan penjambretan terhadap korbannya, Debi Permata Sari, saat korban melintasi Jalan Abdul Rozak Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Kamis (18/6), tersangka Herdiansyah mengatakan, aksi penjambretan dilakukannya bersama rekannya, Erwin (DPO).
Dalam aksinya, ia berperan sebagai eksekusi, sedangkan tersangka Erwin berperan mengendarai sepeda motor.
“Sebelum menjambret kami terlebih dahulu menenggak minuman keras jenis tuak di kawasan Pasar Kuto. Saat melintasi lokasi kejadian, kami melihat korban hingga muncul niat melakukan penjambretan,” ujarnya.
Diungkapkannya, ia tertangkap warga dan aparat kepolisian yang sedang melakukan patroli usai terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Sedangkan rekannya, Erwin berhasil melarikan diri dari kepungan warga.
“Saat saya dan korban tarik-tarikan tas, sepeda motor kami oleng dan jatuh, hingga sayapun tertangkap,” ujar bapak anak satu ini.
Kapolsek Kalidoni AKP Rahmat Pakpahan membenarkan kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalidoni untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega R BG 3886 NB, tas milik korban, serta sebilah senjata tajam kecil milik tersangka telah kita amankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP. Sedangkan, untuk kepemilikan senjata tajam, tersangka juga dijerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951,” tegasnya. (ded)

