Residivis Kasus Perampokan Kedapatan Miliki Senjata Api





ilustrasi-senjata-api

Palembang, SN

Karena tertangkap basah memiliki senjata api rakitan (senpira) dan beberapa butir peluru. Ken (41), warga Perumnas Sako
yang juga merupakan residivis kasus perampokan tahun 2000
di Sekayu, Minggu malam (21/6) pukul 23.30 WIB diciduk aparat kepolisian dari Polsek IB II Palembang.

Pasalnya, Ken yang hendak pergi ke rumah temannya yang berada di kawasan Tangga Buntung ini tidak mengetahui jika ada razia yang dilakukan aparat kepolisian disekitar Simpang Suro.

Ken yang ketika itu mengendarai sepeda motor Vega ZR BG 5141 Z0 diberhentikan aparat kepolisian yang menggelar razia.

Aparat kepolisian, lalu menanyakan surat-menyurat sepeda motor yang dikendarainya. Polisi yang menaruh curiga melihat gerak-gerik tersangka langsung melakukan penggeledahan.

Baca Juga :   Masalah Keluarga, Lansia di Lahat Nekad Mencoba Bunuh Diri

Hingga polisi mendapatkan senpira  di pinggang tersangka. Bukan hanya itu polisi juga mendapati beberapa peluru di saku celana yang dikenakan Ken.

Ditemui dalam gelar tersangka dan barang bukti di Polresta Palembang kemarin, tersangka Ken mengatakan, senpira tersebut dibawanya untuk berjaga-jaga. Namun, polisi tidak percaya begitu saja kepadanya, karena ia pernah dipidana atas kasus perampokan.

“Pistol (senpira) itu, saya bawa untuk menjaga diri. karena saya bekerja sebagai penjaga keamanan di Pasar Terminal Sako,” katanya.

Kapolsek IB II Kompol Ahmad Firdaus yang turun langsung ke lapangan saat menggelar razia membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka yang kedapatan memiliki senpira.

Baca Juga :   Hutang Narkoba Jadi Motif Asri Bunuh, Perkosa dan Bakar Inah

“Setelah diamankan, saat ini kita masih lakukan penyelidikan untuk mengatahui apakah tersangka ini terkait dalam aksi kejahatan seperti curas yang kini marak terjadi di kota Palembang. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 51,” tutupnya. (den)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

PPATK Nyatakan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terindikasi TPPU

Jakarta, KoranSN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dengan tegas menyatakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!