Residivis nekat menggelapkan motor

IMG_20151111_170442_1447286180627.PALI, SN
Rurri (25) warga Simpang Telkom kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali harus menginap di hotel prodeo lantaran penyakit lamanya kambuh kembali. Kebiasaannya yang suka maling membuat pria yang baru satu bulan menikah ini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Tercatat, sudah dua kali masuk bui. Kali pertama masuk bui pada tahun 2007 dan keluar tahun 2008 karena kepergok maling pelek mobil tetangganya. Tidak lama berselang, pada tahun 2009 kembali ditangkap Polisi karena membobol rumah di Komplek Pertamina Pendopo dan keluar Tahun 2011.

Sedangkan untuk kali ini, Rurri diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Talang Ubi karena ulahnya yang diduga terlibat penggelapan 5 unit motor.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kanitreskrim Ipda Rusli berlangsung Rabu malam (11/11) sekira pukul 20.00 wib di Rumah kontrakannya di Simpang Telkom.

Baca Juga :   Diskop UKM PALI Janji Kembangkan Kralon

Rurri yang sedang di rumah tidak bisa berbuat banyak. Dan langsung dibawa ke mapolsek Talang Ubi.

Diakui Rurri, korban seluruhnya merupakan orang yang dikenalnya. “Aku kenal Pak, alasan aku minjam motornya sebentar, tapi aku tidak kembalikan dan langsung aku menuju tempat penadah di kabupaten MUBA untuk dijual,” ungkap Rurri ketika dibincangi awak media, Kamis (12/11)

Ditambahkan Rurri, hasil penjualan motor tersebut dia menggunakan untuk membeli narkoba dan bersenang-senang di warung remang-remang

“Uangnya aku belikan sabu-sabu dan tinggal di cafe beberapa hari, kemudian pulang kembali ke Pendopo,” aku Pria bertato ini.

Baca Juga :   Pertama di Sumsel, BADAR PALI Dikukuhkan

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli membenarkan penangkapan TSK yang bernama Rurri. “Telah kita amankan TSK atas nama Rurri, diduga terlibat kasus penggelapan lima buah kendaraan bermotor. TSK diamankan berdasarkan laporan korban bernama Icuk Sugiarto, warga Sumberjo kelurahan Talang Ubi Utara yang motornya telah dibawa lari TSK,” beber Janton.

Sambung Janton, pelaku akan dikenakan Undang-undang nomor 372 tentang penggelapan dengan ancaman 4 Tahun penjara.

“Pelaku dikenakan UU nomor 372 dengan ancaman 4 tahun penjara. Untuk kasus ini masih akan kita dalami dan kita kejar penadahnya yang identitasnya sudah Kita kantongi,” beber Janton. (ans)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Kapolres Himbau Masyarakat Tidak Buka Lahan Dengan Cara Dibakar

PALI, koranSN Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!