Residivis Pencuri Ditembak Polisi

DIAMANKAN - Tersangka  Jefri Suprianto saat merintih kesakita di Maporesta Palembang, Kemarin
Palembang,KoranSN
Jefri Suprianto (20), warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Serengam I Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Kamis (31/3/2016) harus menahan sakit di kaki kanannya akibat hantaman dua butir timah panas petugas setelah aksi nekatnya mencuri dua buah jemuran berukuran besar milik korban M Ibrahim (26) warga Jalan Sultan Mansyur Lorong Kemang No 1531 Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II.

Tak hanya itu, niatnya untuk membesarkan buah hatinya terpaksa terhenti sementara lantaran dirinya harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Palembang.
Saat diamankan di Mapolresta, tersangka Jefri Suprianto menuturkan, jemuran itu dicurinya, Minggu lalu (27/3). Itu terpaksa dilakukannya lantaran tak memiliki biaya untuk mengobati sang buah hati yang sedang sakit.

“Saya belum sempat jual jemuran itu, karena polisi sudah terlebih dulu menangkap saya. Rencanaya uang hasil menjual jemuran itu akan saya gunakan untuk mengobati anak saya yang sakit,” katanya.Diakui Jefri Suprianto, aksi pencurian ini bukan kali pertama dilakukannya, sebelumnya di tahun 2010 lalu dirinya sempat ditahan di Mapolsek IB II.

“Saat kejadian saya ini, bingung karena anaknya sakit bisul di kepalanya. Sudah seminggu anak saya terkena penyakit itu. Saat melintas di depan rumah korban Ibrahim saya melihat jemuran itu dan tanpa pikir panjanga saya langsung mengambilnya. Jemurannya di dalam halaman, saya masuk, dan bawa pergi. Belum sempat dijual,” ujarnya sambil merintih kesakitan.

Baca Juga :   Bawa Kabur Sepeda Motor Warga Jambi Dicokok Polisi

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, tersangka beraksi bukan hanya satu kali ini saja melainkan diduga sudah lima kali melakukan aksi pencurian di Kota Palembang.
“Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian tahun 2010 lalu. Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” tandasnta. (den)





Publisher : Alwin

Lihat Juga

Kejati Terima 11 SPDP Kasus Karhutla di Sumsel

Palembang, KoranSN Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!