

Palembang, KoranSN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Solihin SH, Senin (20/3/2023) mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi di Bank Sumsel Babel (BSB) Muaradua OKUS untuk uang nasabah bank sebesar Rp 1,2 miliar dihabisakan terdakwa secara bertahap buat main judi online.
Hal tersebut diungkapkannya terkait keterangan tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Adapun tiga terdakwa tersebut, yakni; Muhammad Ibrahim oknum teller BSB Muaradua OKUS, Demmi Gustian oknum Customer Service BSB Muaradua OKUS, dan Rici Sadian Putra oknum Satpam pada BSB Muaradua OKUS.
“Ada tiga saksi yang dihadirkan di persidangan, yakni; Albert Suhendri dan M Arif Juliandri yang merupakan teman terdakwa Muhammad Ibrahim, dan saksi Fitri Suci Lestari pacar dari terdakwa Muhammad Ibrahim. Terungkap disidang, dari keterangan saksi Albert Suhendri dan M Arif Juliandri jika uang Rp 1,2 miliar yang merupakan uang nasabah bank habis digunakan terdakwa Muhammad Ibrahim buat main judi online,” ujarnya.
Masih dikatakannya, dari keterangan saksi Albert Suhendri dan M Arif Juliandri di persidangan juga terungkap jika untuk kerugian negara Rp 1,2 miliar dalam perkara tersebut yang merupakan uang nasabah bank diambil oleh terdakwa Muhammad Ibrahim dibantu dengan dua terdakwa lainnnya secara bertahap. HALAMAN SELANJUTNYA>>


