Rp 1,2 Miliar Uang Nasabah BSB Dihabiskan Buat Judi Online

Para saksi saat dihadirkan dalam sidang ketiga terdakwa di PN Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Solihin SH, Senin (20/3/2023) mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi di Bank Sumsel Babel (BSB) Muaradua OKUS untuk uang nasabah bank sebesar Rp 1,2 miliar dihabisakan terdakwa secara bertahap buat main judi online.

Hal tersebut diungkapkannya terkait keterangan tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Adapun tiga terdakwa tersebut, yakni; Muhammad Ibrahim oknum teller BSB Muaradua OKUS, Demmi Gustian oknum Customer Service BSB Muaradua OKUS, dan Rici Sadian Putra oknum Satpam pada BSB Muaradua OKUS.

Baca Juga :   Kejati Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Masjid Sriwijaya

“Ada tiga saksi yang dihadirkan di persidangan, yakni; Albert Suhendri dan M Arif Juliandri yang merupakan teman terdakwa Muhammad Ibrahim, dan saksi Fitri Suci Lestari pacar dari terdakwa Muhammad Ibrahim. Terungkap disidang, dari keterangan saksi Albert Suhendri dan M Arif Juliandri jika uang Rp 1,2 miliar yang merupakan uang nasabah bank habis digunakan terdakwa Muhammad Ibrahim buat main judi online,” ujarnya.

Masih dikatakannya, dari keterangan saksi Albert Suhendri dan M Arif Juliandri di persidangan juga terungkap jika untuk kerugian negara Rp 1,2 miliar dalam perkara tersebut yang merupakan uang nasabah bank diambil oleh terdakwa Muhammad Ibrahim dibantu dengan dua terdakwa lainnnya secara bertahap. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   Bobol Rumah Bermoduskan Penjual Beras





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Hasil Penyidikan Akan Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Semen Baturaja

Palembang, KoranSN Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!