



Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Senin (5/12/2022) mengatakan, jika ada keterlibatan oknum pejabat dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
Menurutnya, namun untuk mengungkap siapa oknum pejabat yang terlibat tersebut merupakan tugas KPK yakni dengan melakukan penyidikan guna mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
“Perkara ini ‘permainan’ kelas tinggi yang melibatkan orang yang memiliki kedudukan dan jabatan. Artinya, ada keterlibatan oknum pejabat. Makanya perkara tersebut dilakukan penyidikan oleh KPK,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, jika dalam proses penyidikan tersebut KPK masih mengumpulkan alat bukti.
“Dimana dalam mengupulkan alat bukti ini dilakukan penyidikan dengan kehati-hatian, karena KPK mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Karena untuk mengungkap siapa oknum pejabat tersebut KPK mesti lebih dulu mendapatkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


