



Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Senin (5/12/2022) mengatakan, pemeriksaan direktur utama (Dirut) PT SMS dan pihak bank oleh KPK sebagai saksi dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel akan membuka siapa yang menerima aliran fee dan suap pada perkara tersebut.
Demikian dikatakan Ruben Achmad saat dimintai komentar terkait keterangan Jubir KPK Ali Fikri yang sebelumnya telah mengatakan, KPK telah memeriksa direktur utama PT SMS dan pihak bank sebagai saksi, dan KPK mendalami pengetahuan saksi terkait pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
“Jadi diperiksanya Dirut PT SMS dan pihak bank sebagai saksi akan membuka para penerima aliran uang fee dan suap tersebut. Kemudian dalam proses penyidikannya sudah menjadi tugas KPK untuk mendapatkan dua alat bukti yang cukup guna mengungkap siapa saja pihak-pihak penerima aliran duit tersebut,” ungkap Ruben.
Lebih jauh dikatakannya, dengan mendalami aliran uang dalam penyidikan perkara tersebut maka KPK melakukan penyidikan dengan metode penyidikan follow the money.
“Dalam penyidikan dengan metode follow the money ini, KPK mengikuti kemana saja aliran uang itu mengalir dan ke rekening siapa saja aliran uang tersebut masuk. Jadi para pihak yang menerima aliran uang suap maupun fee dalam perkara tersebut tidak dapat mengelak lagi. Karena dengan metode penyidikan follow the money ini KPK akan mencari alat bukti soal suap dan fee tersebut,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


