



Palembang, KoranSN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH, Minggu (4/12/2022) mengatakan, dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel terkait apakah direktur utama PT SMS yang telah diperiksa KPK sebagai saksi mengetahui aliran uang pada perkara tersebut, tentunya hal itu tergantung dengan alat bukti yang ditemukan KPK.
Demikian dikatakan Ruben Achmad saat dimintai komentar apakah direktur utama PT SMS yang diperiksa oleh KPK mengetahui tentang aliran uang dalam dugaan kasus tersebut.
“Jadi apakah Dirut PT SMS ini mengetahui aliran uang tersebut, tentunya itu tergantung dengan alat bukti yang ditemukan oleh KPK,” ujar Ruben.
Diketahui Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan, pada Rabu (30/11/2022) KPK telah memeriksa Direktur Utama PT SMS sebagai saksi.
“Direktur Utama PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>


