Rumah Janda Jadi Tempat Pesta Narkoba

Jpeg
Jpeg

PALI,KoranSN
Rumah, Mermi (20) janda beranak satu di Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab kabupaten PALI, Kamis (31/1/2016) pukul 01.30 WIB digerebek Jajaran Polsek Penukal Abab karena kedapatan di pakai untuk pesta narkoba.”Ao Pak, sering pesta sabu di rumah aku. Setiap ado orgen balik ke rumah aku, nyambung on (mabuk, red),” aku Mermi di hadapan polisi.Namun Mermi mengaku tidak mengkonsumsi sabu. Melainkan hanya pakai inex. “Aku tidak nyabu Pak. Malam itu aku dijemput kawan untuk nonton orgen tunggal di desa tetangga, namun sesampainya di lokasi ternyata tidak ada hiburan di sana. Lalu kami kembali pulang ke rumah, ternyata di rumah sudah ada kawan lain menunggu, kemudian aku minum inek dan menghidupkan musik,” tambahnya.

Dalam penggrebekan tersebut, selain pemilik rumah yang diamankan juga  7 orang lainnya yang sedang menggunakan barang haram tersebut.Ke-8 orang tersebut adalah, Rizal (32) warga Desa Karang Agung, Angga Pradana (25) warga Talang Ubi timur, Teguh (30) warga Desa Tanjung kurung, Irawan (38) warga Karang Agung, Anggra warga Rambang Dangku, Bambang Irawan (41) warga Indralaya, Sri Rahayu (24) warga Muara Enim dan Mermi (20) warga Desa Tanjung kurung.

Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIk melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Indrowono membeberkan kronologis penggrebekan 8 orang tersangka yang diamankan saat sedang pesta narkoba.”Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkoba di rumah salahsatu tersangka. Lalu kami meluncur ke TKP dan benar, di dalam rumah tersebut ada 8 orang yang sedang pesta narkoba,” bebernya.

Lebih lanjut Indrowono menjelaskan, selain mengamankan 8 orang tersangka polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Avanza hitam BG 1692 DE, 1 pucuk senpira laras pendek dengan 2 buah selongsong peluru kosong kaliber 38, 2 bilah pisau, 7 buah handphone, 3 paket sabu, 1,5 butir ekstasi dan 1 buah timbangan digital serta uang Rp 1,2 juta rupiah.

Baca Juga :   Hari Jadi Kelima, Gubernur Puji Kabupaten PALI

“Dari 8 orang tersangka, ada 3 tersangka yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kita yang dicurigai sebagai jaringan narkoba di wiayah hukum kami. Hari ini juga akan kita kirim ke Mapolres Muara Enim untuk lebih didalami agar jaringan Narkoba di Kabupaten PALI bisa digulung,” ungkap Indrowono.”Atas perbuatan tersangka maka mereka kita jerat Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman kurungan minimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (ans)





Publisher : Alwin

Lihat Juga

Finalis Duta Perpustakaan SD Negeri 17 Talang Ubi Kunjungi Disdik PALI

PALI, koranSN Belasan calon duta perpustakaan SD Negeri 17 Kecamatan Talang Ubi, mendatangi kantor Dinas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!