Ryan, Oknum Sipir Penjara Kelas III Banyuasin Diduga Tergoda Uang





Ilustrasi. (foto-net)

Banyuasin, KoranSN

Humas Media Center Lapas Kelas III Banyuasin, Deradi Harsih membenarkan ada oknum sipir Lapas Kelas III Banyuasin yang ditangkap polisi 5 hari lalu karena membawa narkotika.

“Kami sudah tahu kalau ada penangkapan, kami juga terkejut kalau dia (Ryan,red), kok mau mengambil titipan barang itu,” ujar Deradi Harsih, Senin (29/10/2018).

Masih dikatakan Deradi, saat ini status rekan kerjanya tersebut membuat Lapas ini menjadi sorotan atasan, padahal Ryan Hidayat baru saja lulus CPNS 2017, tinggal menunggu SK saja.

“Kalau keseharian (Ryan) biasa saja tidak aneh dan mungkin saja dirinya mau mengambil barang tersebut karena tergoda uang,” ujarnya.

Dikatakan Deradi, pengawasan di Lapas Kelas III Banyuasin sangat ketat, Standar Operasional Prosedur (SOP) disini setiap ada tamu bahkan karyawan sekalipun setiap akan masuk pos digeledah.

Handphone, sepatu sandal harus dititip di luar, juga seluruh barang elektronik dan barang lainnya dititipkan di luar.

Tidak hanya itu sampai barang bawaan keluarga Napi juga diperiksa . Kunjungan hari Senin sampai Kamis dibatasi dari pukul 09.00 sampai pukul 15.00 WIB. Untuk hari Jumat dan Sabtu jam kunjungan dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 12 00 WIB.

“Pengunjung masuk sudah diperikso berdasarkan SOP lapas,” ujar Deradi.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka Ryan Hidayat (26), warga Jalan Bukit Indah RT 15 RW 10 Pangkalan Balai Banyuasin yang merupakan oknum sipir di Lapas Klas III Banyuasin karena kedepatan membawa 4 Kg sabu dan 15 ribu butir ekstasi.

Selain menangkap Ryan, polisi juga meringkus tersangka Rimbo Lasmo alias Rimbo (40) serta tersangka Arman alias Aji (47), yang keduanya merupakan narapidana (Napi) di Lapas Kelas III Banyuasin.

Hal ini terungkap saat gelar ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Senin pagi (29/10/2018).

Bukan hanya itu, dalam gelar ungkap kasus tersebut Polda Sumsel juga merilis penangkapan tersangka Saeful Ridwan (51), warga Perum Bumi Melayu Asri Blok H 14 Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Jawa Barat dan Hermansyah (39), warga Jalan Yanya I Kelurahan Ule Madon Kecamatan Muara Batu Aceh. Dimana dari tangan kedua tersangka ini diamankan barang bukti 5 Kg sabu.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat menggelar ungkap kasus di Mapolda mengatakan, ada dua kasus narkoba yang diungkap pihaknya dari lokasi berbeda. Kedua kasus tersebut diungkap pada tanggal 23 dan 24 Oktober 2018 di lokasi yang berbeda.

Baca Juga :   Ditabrak Dump Truk, Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas

“Jadi para tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda, dan kasusnya tidak berkaitan. Dimana untuk kasus yang pertama, yakni kasus 4 Kg sabu dan 15 ribu butir ekstasi yang diamankan dari tersangka Ryan Hidayat selaku oknum sipir di Lapas Klas III Banyuasin, dan dua Napi Lapas Kelas III Banyuasin yakni; Rimbo Lasmo alias Rimbo dan Arman alias Aji. Tentunya kami sangat menyangkan keterlibatan Ryan dalam kasus ini, karena walaupun Ryan sudah bekerja di Lapas sebagai sipir, namun yang bersangkutan ini belum menjadi PNS. Sebab, dia baru lulus CPNS tahun 2017 dan baru akan diangkat jadi PNS pada 1 Januari 2019 nanti. Dari itulah kami menyangkannya, sebab baru lulus jadi sipir saja dia sudah terlibat dalam peredaraan narkoba,” ungkapnya.

Menurut Kapolda, dalam kasus ini tersangka Ryan, Rimbo dan Arman memiliki peran masing-masing. Dimana untuk tersangka Rimbo dan Arman berperan sebagai pengendali narkoba dari dalam Lapas. Sedangkan tersangka Ryan berperan sebagai kurir yang mengambil dan mengantarkan narkoba yang datang usai dipesan Rimbo dan Arman dari seorang bandar di Jambi.

“Ketiga tersangka ini bekerja sama dalam mengedarkan narkoba. Bahkan dari pengakuan tersangka Ryan, diketahui jika tersangka sudah empat kali mengambil dan mengantarkan narkoba yang didatangkan tersangka Rimbo dan Arman,” ungkap Kapolda.

Masih dikatakan Kapolda, sementara untuk kasus yang kedua, yakni ungkap kasus dengan barang bukti 5 Kg sabu. Adapun tersangka yang ditangkap dalam kasus ini yakni; tersangka Saeful Ridwan dan Hermansyah.

“Kedua tersangka ini ditangkap saat tiba di Palembang dengan mambawa 5 Kg paket sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina. Hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan diketahui jika sabu tersebut berasal dari Medan yang hendak diedarkan di wilayah Sumsel. Jadi jika barang bukti dari kedua kasus ini ditotalkan, maka jumlah keselurahan narkoba yang diamankan, yakni 9 Kg sabu dan 15 butir ekstasi,” ujarnya.

Lanjut Kapolda, dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   Dipukul Pasien Ditembak Jambret, Dokter Lapor Polisi

“Dikarenakan jumlah barang buktinya banyak, maka sudah seharusnya berdasarkan undang-undang para tersangka ini dihukum dengan pidana mati,” tegas Kapolda.

Sementara tersangka Ryan Hidayat yang merupakan oknum sipir di Lapas Kelas III Banyuasin mengatakan, jika sudah empat kali dirinya mengambil narkoba yang didatangkan oleh Napi Rimbo Lasmo dan Arman alias Aji dari Jambi.

“Awalnya Rimbo dan Arman menelphone bandar narkoba di Jambi dari dalam Lapas. Setelah itu, saya diminta untuk mengambil sabu tersebut dari seseorang di pinggiran jalan. Setelah itu, saya juga yang mengantarkan sabu itu kepada pemesannya yang juga janjian di pinggir jalan. Sudah empat kali hal ini saya lakukan. Saya mau karena Rimbo memberikan uang mulai dari Rp 2 juta, Rp 1,5 juta hingga Rp 1 juta setiap kali saya berhasil mengambil dan mengantarkan sabu itu,” ungkapnya.

Diakui tersangka Ryan, jika dirinya memang merupakan sipir di Lapas Kelas III Banyuasin.

“Sudah 8 bulan saya bekerja sebagai sipir di Lapas Kelas III Banyuasin. Tapi status saya saat ini masih CPNS, sebab saya baru lulus seleksi tahun 2017 lalu hingga untuk penetapan PNS baru dilakukan 1 Januri 2019 mendatang,” katanya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Sudirman D Hurry membenarkan jika ada seorang sipir yang merupakan CPNS kelulusan 2017 dan bertugas
di Lapas Kelas III Banyuasin ditangkap Polda Sumsel karena terlibat dalam kasus narkoba.

“Selain Ryan, polisi juga menangkap dua Napi yakni; Rimbo Lasmo alias Rimbo dan Arman alias Aji. Sedangkan terkait ditangkapnya Ryan yang saat ini statusnya CPNS, kami belum menerima surat penahanannya dari pihak kepolisian. Apabila surat penahanan sudah kami terima tentunya yang bersangkutan segera kami berhentikan. Sementara untuk dua Napi, yakni; Rimbo dan Arman keduanya segera kami pindahkan Lapas Narkotika Serong, hal ini dilakukan untuk memudahkan penanganan tindak lanjut kasusnya,” tandas Sudirman. (sir/ded)









Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Suasana sidang Hak Perintahkan Dua Hakim Agung Hadir Sebagai Saksi

Jakarta, KoranSN Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan dua …

error: Content is protected !!