
Palembang, SN
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kamis (28/5) berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu asal Medan seberat 1006,18 gram atau 1,18 Kg, yang nominalnya mencapai Rp 1,2 Miliar.
Selain mengamankan barang bukti, aparat kepolisian yang dipimpin Kanit
I Subdit III Kompol Arman Regar, juga membekuk dua tersangka. Keduanya tersangka ini bernama, Daud alias Jalil (50) Warga Biren Aceh (pembawa sabu) dan Maheri Supardi alias Kuyung (36) Banyuasin (penerima sabu).
Keduanya digerebek polisi saat berada di salah satu warung yang berada di kawasan Macan Lindungan Jalan Soekarno Hata Palembang. Didapati barang bukti, kedua tersangkapun digiring anggota kepolisian ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Jumat (29/5), Kasubdit III Kompol Tri Hadiyanto mengungkapkan, selama lima hari anggotanya telah melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hingga akhirnya, saat sabu asal Medan tersebut sampai di Kota Palembang, polisi berseragam preman langsung melakukan penyergapan dan penangkapan kedua tersangka.
“Saat digeledah kita mendapati satu paket sedang sabu dan lima paket besar sabu di dalam tas yang dibawa oleh Daud alias Jalil. Setelah dicek ternyata sabu tersebut, memiliki berat 1,18 Kg yang jika dinominalkan harganya mencapai Rp 1,2 Miliar,” kata Tri Hadiyanto di Mapolda Sumsel.
Masih dikatakannya, dari hasil penyelidikan sabu asal Medan itu dibawa tersangka Daud alias Jalil melalui jalur darat. Dimana saat berangkat dari Medan tersangka menumpangi bus lintas provinsi.
Kemudian tersangka turun di Lahat. Dari Lahat hingga ke Palembang tersangka menyater trevel gelap jenis mobil Avanza.
“Dari keterangan tersangka Daud alias Jalil sabu itu milik ‘IC’ warga Medan. Di Palembang sabu itu hendak dibeli oleh ‘AY’ (DPO) warga Palembang. Namun, saat sabu tiba di Palembang, bukannya ‘AY’ yang mengambilnya, melainkan ‘AY’ memerintahkan Maheri Supardi alias Kuyung untuk mengambilnya. Jelas, ini jaraingan lintas provinsi, untuk itu kita akan lakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polresta Medan,” tegasnya.
Diungkapkan Tri Hadiyanto, diduga tersangka Daud alias Jalil, telah dua kali menyelundupkan narkoba asal Medan ke Kota Palembang.
Hal itu diketahui, karena polisi menemukan bekas tiket pesawat dari Palembang tujuan Medan di dalam tas yang dikenakan tersangka.
“Jadi tersangka ini berangkat dari Medan membawa narkoba menggunakan jalur darat. Setelah berhasil mengatarkan narkoba, tersangka pulang ke Medan dengan menggunakan pesawat. Bahkan di tas tersangka kita juga mendapati lima bukti tranfer uang dari rekening atas nama, Syrifudin, Muhaman Nurmar dan Rahmah Efendi. Kini kita masih melakukan pengembangan terkait hal ini,” paparnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, lanjut Tri, keduanya dijerat dengan Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk tersangka Daud alias Jalil kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal
114 ayat (2) dan pasal 132. Sementara tersangka untuk Maheri Supardi alias Kuyung dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2). Ancaman hukuman kedua tersangka maksimal pidana mati,” tegas Tri.
Sementara pengakuan dari tersangka
Daud alias Jalil, sabu yang dibawa tersebut merupakan milik ‘IC’. Daud nekat menjadi kurir sabu lantaran tergiur upah yang ditawari oleh ‘IC’.
“Saya diupah Rp 30 juta membawa sabu itu. Baru pertama inilah saya lakukan, terkait bekas tiket pesawat itu saya tidak tahu. Saya kenal dengan ‘IC’ saat bertemu di salah satu warung di Medan. Ketika itulah ‘IC’ menawari saya mengantarkan sabu miliknya tujuan ke Palembang,” ujar bapak lima anak ini.
Disingung terkait pidana mati yang mengancamnya, Daud mengungkapkan jika ia pasrah dengan hukuman yang nantinya akan diterimanya.
“Saya pasrah, di Palembang ini saya tidak ada siapa-siapa. Apalagi di Aceh saya ini petani. Karena tidak ada uang dari itulah saya nekat membawa sabu itu,” tandasnya.
Sedangkan tersangka Maheri Supardi alias Kuyung enggan berkomentar banyak, Kuyung hanya mengatakan jika ia tidak menduga jika tas yang hendak diberikan Daud kepadanya ternyata berisikan narkoba jenis sabu.
“Saya tidak tahu, saya ditelpon ‘AY’ untuk mengambil tas tersebut. Saya juga belum tahu berapa diupah oleh ‘AY’, ” ucapnya singkat. (ded)


