
Palembang, SN
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, Minggu (8/11) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 Kg senilai Rp 7 miliar, dan ekstasi sebanyak 1000 butir di Kota Palembang.
Dalam kasus ini diamankan dua tersangka, yakni Azwar (32), warga Aceh Timur yang merupakan pembawa sabu 5 Kg asal Medan, dan tersangka Sepriansah (35), warga Jalan Sukarela KM 7 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang. Dari tangan Sepriansah
polisi mengamankan barang bukti, 1000 butir ekstasi.
Untuk tersangka Azwar, tertangkap saat sedang turun dari pesawat di Bandara Sultan Mahmud Baddarudin Palembang ketika tengah membawa sabu yang didatangkan langsung dari Medan. Sedangkan tersangka Sepriansah ditangkap, Sabtu (7/11) saat tersangka hendak mengantarkan 1000 butir ekstasi di kawasan Tanjung Api-api.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti Senin, (9/11) tersangka Azwar mengaku, dirinya hanya sebagai kurir bukannya seorang bandar.
Menurutnya, sekali mengantar sabu, ia mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta.
Barangnya saya tidak tahu punya siapa. Karena saya cuma disuruh ambil barang dan diantarkan ke Palembang, ini baru kali pertamanya saya lakukan” katanya.
Sama hal dengan tersangka Seprianyah yang mengaku hanya sebagai kurir. Dikatakannya, untuk satu kali membawa 1000 butir pil ekstasi yang akan diantarkan kepemasan, ia mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta.
Saat kejadian saya baru saja mengambil ekstasi itu dengan seseorang. Kalau namanya saya tidak tahu, pas turun ke bawah ada polisi yang sudah mengepung saya, dan akhirnya saya ditangkap, untuk yang memesan saya tidak kenal,” jelasnya. Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri mengatakan, modus yang digunakan tersangka Azwar, yakni dengan terlebih dulu mendatangkan narkoba jenis sabu ke Palembang melalui jalur darat.
Ketika tersangka sampai di Pelembang, tersangka Azwar datang untuk mengambil sabu tersebut dengan menggunakan jalur udara. Saat tersangka akan mengambil narkoba itu, petugas kita langsung menyergap dan menangkapnya,” kata Kapolda Sumsel.
Dilanjutkan Kapolda, terbongkarnya pasokan sabu dalam jumblah besar ini, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan selanjutnya ditindaklanjuti.Kita gunakan system under cover buy (penyamaran). Jadi lebih dulu kita pesan sabu ini dan selanjutnya mereka datangkan. Sabunya dibawa dengan menggunakan tas ransel, untuk kedua tersangka akan kita kenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati,” tegas Iza. (den)