


Sebanyak 1.150 gram narkoba jenis sabu seharga Rp 1,4 miliar, (23/6) dimusnahkan dengan cara dicampur deterjen dan dibuangkan ke dalam toilet yang berada di gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Dalam pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh pejabat Polda Sumsel, petugas laboratorium, pihak dari kejaksaan dan Pengadilan Negeri Palembang.
Barang bukti yang musnahkan tersebut berasal dari tangan tiga tersangka yakni, Duad Jalil (55) warga Kecamatan Biren Aceh (dengan barang bukti 1 Kg sabu), tersangka Refni alias Penit (54), warga Jalan Mayor Zen Lorong Pasundan Sungai Lais Kecamatan Kalidoni (dengan barang bukti sabu seberat 100 gram) dan tersangka Dedi Kurinawan (30), warga Gandus (dengan barang bukti sabu seberat 50 gram).
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Gendi Marzanto mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah berkas tiga tersanga dinyatakan lengkap oleh jaksa. Selanjutnya, ketiga tersangka akan dilimpahkan ke jaksa dan disidangkan di pengadilan.
“Sabu yang dimusnahkan ini seberat 1 Kg lebih atau 1.150 gram. Jika di nominalkan harganya mencapai Rp 1,4 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan aparat kepolisian dari penangkapan tersangka Duad Jalil, tersangka Refni alias Penit dan tersangka Dedi Kurinawan, yang ketiganya berhasil diringkus anggota kepolisian dari Subdit I dan Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel,” katanya.
Ketiga tersangka, lanjut Gendi, dijerat Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara Duad Jalil salah satu tersangka yang kedapatan membawa narkoba seberat 1 Kg sabu mengatakan, sabu yang dibawanya berasal dari Medan milik ‘SI’ (DPO) orang cina Medan. Di Palembang sabu itu hendak dikirimkan kepada ‘GI’ (DPO) orang cina yang berada di Palembang.
“Saya nekat mengantarkan sabu itu karena diupah oleh ‘SI’ Rp 30 juta jika sabu itu sampai ke Palembang. Saat turun dari trevel keburu ditangkap polisi. Saya mau menjadi kurir sabu, karena butuh uang untuk biaya anak saya sekolah,” tutup bapak anak enam ini. (ded)



