


Pagaralam, SN
Tersangka kasus korupsi seragam linmas senilai Rp 928.979.850 tahun anggaran 2012 di Dinas Kesbangpol Linmas, yakni pihak ketiga (Pemborong, red) Hasanudin alias Lion Sanchong belum dilakukan penahanan oleh penyidik lantaran sakit.
Padahal sebelumnya, proses penyelidikan terhadap tersangka sempat terganggu, karena tersangka sempat buron dan tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan kepolisian.
Perihal tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Tipikor Polres Pagaralam, dibenarkan oleh Kapolres Pagaralam AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP JK Nababan melalui Kanit Pidkor Brigpol Chandra Utama, Selasa (30/6).
“Tersangka Lion Sanchong menyerahkan diri didampingi oleh pengacara hukumnya dengan mendatangi ke Polres Pagaralam sebelum puasa atau sekitar dua minggu lalu,” tukasnya.
Mengenai ancaman hukum yang bakal menjerat tersangka Lion Sanchong yang sebelumnya juga sempat menghilang tidak diketahui keberadaannya, jawab Candra, sama halnya dengan ancaman hukuman yang menjerat tiga tersangka sebelumnya.
“Tersangka dijerat UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara,” ujar Candra.
Ia mengatakan, mengenai kerugian negara yang melibatkan pemoborong Lion Sanchong yakni Rp.414.882.429 berdasarkan audit BPKP Nomor SR/742/PW07/5/2014 pada 5 Desember 2014.
Beber Chandra, ketiga tersangka lain yang saat ini sudah menjalani sidang, yaitu, Hazril Novriandi SH MM warga Indra Giri, Kelurahan Sukorerjo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Drs Suhardi, warga Dusun Mekar Alam, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara, dan mantan Kepala Badan Kesbangpol Linmas yang juga mantan Caleg Lahat, Firmanudin SSos, tercatat warga Jalan STM Tiara, Bandar Agung, Lahat.
“Ketiga tersangka lain (terdakwa Hazril, Suhardi, dan Firmanudin) sudah menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Palembang. Tersangka Lion Sanchong berkasnya segera kita limpahkan selanjutnya menyusul menjalani persidangan,” tukasnya.
Terpisah, Kajari Kota Pagaralam Ranu Indra SH melalui Kasi Intel Syahril Siregar didampingi Kasi Datun Herman mengatakan, tersangka lain Lion Sanchong perkara seragan linmas SPDPnya sudah kita terima. “Saat ini, tersangka lain dalam kasus seragam linmas ini besok (hari ini,red) jika tak ada halangan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar dia. (asn)

