
Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, Rabu (17/6) mengatakan, penyidik saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Jakabaring.
Menurut Priharsa, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ‘RA’ yang kini masih dilengkapi penyidik.
“Jadi saat ini KPK masih fokus ke ‘RA’. Bahkan semua saksi yang telah diperiksa semuanya diambil keterangannya untuk tersangka ‘RA’. Sedangkan untuk dugaan tersangka lainnya sejauh ini belum ada,” katanya saat dihubungi Suara Nusantara.
Masih dikatakan Priharsa, kedepan penyidik masih tetap melakukan pemeriksaan saksi lainnya. Apabila, dibutuhkan maka KPK akan mengagendakan kembali pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui, Kamis 12 Maret 2015 lalu, tersangka ‘RA’ resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam. ‘RA’ kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya Priharsa Nugraha telah mengungkapkan, dalam kasus dugaan ini, ‘RA’ merupakan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Jakabaring Palembang.
Penahanan ‘RA’ dilakukan KPK demi kepentingan penyidikan guna mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan proyek tersebut.
“Bahkan masa penahanan ‘RA’ telah kita tambah selama 30 hari kedepan. Penambahan masa penahan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas tersangka dan mendalami penyidikan,” ujarnya.
Lebih jauh Priharsa menambahkan, dari penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, ‘RA’ diduga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 40 miliar.
“Atas perbuatannya, tersangka RA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya. (ded)


