Timsus Bekuk Pengedar Sabu Lubuklinggau

GELAR TERSANGKA- Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel saat memperlihatkan dua paket sabu yang hendak dijual oleh tersangka Giri Hadi Martono (beridiri dikanan mengenakan pakaian tahanan)..

Palembang, SN

Giri Hadi Martono (27), pengedar narkoba jenis sabu di Lubuklinggau, Sabtu (13/6), pukul 20.00 WIB dibekuk anggota kepolisian dari tim khusus (timsus) I Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Dari tengan tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Muhammadiyah Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau ini, diamankan barang bukti dua paket besar narkoba jenis sabu, seberat 15 gram seharga Rp 18 juta.

Diamankan bapak anak satu ini berawal saat polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka Giri Hadi Martono.

Hingga akhirnya, aparat kepolisian yang dipimpin langsung AKP Edy Rahmat melakukan penyergapan ketika tersangka mengendarai sepeda motor di Jalan Bromo Kelurahan Karya Bakti Lubuklinggau Timur.

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua paket narkoba siap edar milik tersangka. Didapti barang bukti, Giri Hadi Martono digiring anggota polisi ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebihlanjut.

Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Minggu (14/6) tersangka Giri Hadi Martono mengatakan, sabu tersebut merupakan milik Antok (DPO) yang hendak diantarkannya kepada pemesannya.     Namun, saat ia tengah menunggu pemesan dipinggiran jalan bukannya pemesan yang menghampirinya, melainkan anggota kepolisian yang telah mengintainya datang menyergap dan menangkapnya.

“Sudah lima kali ini saya mengantarkan sabu milik Antok kepada para pembelinya. Jika berhasil, saya mendapatkan upah Rp 1 Juta dari Antok,” katanya.

Masih dikatakan tersangka, setiap mengantarkan sabu ketangan pemesannya, terlebih dahulu Antok menelponnya untuk janjian bertemu di pinggir jalan. Setelah itu, Antok memerintahkannya untuk menemui pemabelinya.

“Baik Antok maupun pembeli saya temui di pinggir jalan. Kami hanya berhubungan melalui handphone saja. Saya nekat menjadi penjual sabu karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga saya,” tandasnya.

Baca Juga :   Ketua KPK Khawatir Potensi Korupsi Dapat Meningkat Saat Pilkada 2020

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa mengatakan, ditangkapnya tersangka setelah timsus melakukan penyelidikan selama dua hari. Hingga saat tersangka membawa barang bukti langsung dilakukan penyergapan dan penangkapan.

“Selain narkoba jenis sabu seberat 15 gram yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. Kita juga mengamankan barang bukti berupa, timbangan digital serta satu unit handphone. Kini anggota di lapangan masih melakukan pengembangan untuk menangkap Antok yang merupakan pemilik sabu tersebut,” tegasnya.

Dilanjutkan Syahril, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ded)

 





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Diperiksa Sebagai Tersangka, Polri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Firli

Jakarta, KoranSN Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!