

Palembang, KoranSN
Rizal Syamsul Kuasa Hukum Sarimuda mengatakan, jika kliennya Sarimuda yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK dalam perkara dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel tahun 2019-2021 telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar.
Menurutnya, kerugian negara itu dikembalikan Sarimuda yang merupakan mantan Direktur Utama PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel) Periode 2019-2021 ketika ada temuan dari BPK, jauh sebelum ditetapkannya dan ditahannya Sarimuda oleh KPK.
“Terkait perkara ini kita mendudukkan masalah ini antara persepsi dan kerugian negara serta kemana kerugian negara itu dikembalikan. Jadi, pada waktu ada temuan BPK yang nilainya Rp 18 miliar. Kemudian Direktur PT SMS yang ditunjuk oleh Pemprov Sumsel menggantikan Sarimuda meminta agar mengembalikan uang itu, sehingga Pak Sarimuda mengembalikan uang Rp 18 miliar tersebut dengan menyerahkan aset senilai Rp 15 miliar dan uang sebesar Rp 3 miliar. Penyerahan aset dan uang ini ada bukti transfer dan dinotariskan,” paparnya.
Masih dikatakannya, kemungkinan aset dan uang tersebut dikembalikan Sarimuda tidak ke kas negara maka dianggap oleh KPK tidak mengembalikan kerugian negara.
“Kemudian terkait keterangan KPK yang menyebut dalam perkara ini Sarimuda mentransfer uang ke rekening keluarga, hal itu terkait temuan BPK yang uangnya sudah dikembalikan,” ungkapnya.
Diungkapkannya, jika disaat dirinya mendampingi Sarimuda ketika diperiksa Penyidik KPK di Palembang, Sarimuda tetap berpatokan bahwa dia bekerja sesuai dengan aturan dan job description yang ada di PT SMS.
“Pak Sarimuda tidak tahun soal masalah-masalah adanya penyimpanan dan aliran dana ke pihak lain. Ini sepengetahuan kita saat mendampingi Sarimuda yang diperiksa oleh Penyidik KPK,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


