


Muara Enim, SN
Pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di sejumlah desa serentak dalam wilayah Kabupaten Muara Enim pada, Senin (28/9) berlangsung aman dann lancar. Jika, tidak ada intrupsi dari seluruh Calon Kepala Desa (Calkades) di 86 desa yang melaksanakan Pilkades, maka direncananya pelantikan Kades terpilih dilakukan serentak pada 22 Desember 2015 mendatang.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Muara Enim, Fajeri Erham melalui Kabid Administasi Dan Pemerintahan Desa, Mei Fajarharyadi kepada wartawan, Rabu (30/9).
Dijelaskannya kembali, terhitung
kemarin hingga satu bulan kedepan diberikan waktu sanggahan kepada para Calkades yang merasa keberatan dari hasil yang ditetapkan.
“Dalam waktu sebulan inilah bagi kontestan Pilkades yang keberatan terhadap temuan masalah dilapangan, kalau memang tidak ada intrupsi dari seluruh Calon Kepala Desa (Calkades) di 86 desa yang melaksanakan Pilkades, maka direncananya pelantikan Kades terpilih dilakukan serentak pada 22 Desember 2015,” ungkap Mei.
Menurut Mei. mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 39 tahun 2015 tentang tata cara Pilkades dalam kepala desa di wilayah Kabupaten Muara Enim. “Dijelaskan, kalau ada sanggahan bisa diselesaikan pada tingkat desa melibatkan panitia Pilkades, Kades dan BPD. Bila tidak selesai ditingkat desa, dibahas bersama Camat di tingkat kecamatan, seterusnya tidak selesai juga di tingkat kabupaten. Belum selesai juga, penggugat bisa membawa masalah ke ranah pengadilan tata usaha negara atau PTUN,” ulasnya.
Masih dikatakan Mei, semula terdapat 87 desa yang melaksanakan Pilkades, namun satu desa yakni Desa Sumber Asri Kecamatan Lubai Ulu hanya diikuti satu peserta sehingga berdasarkan aturan hukum dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
“Jadi, hanya sebanyak 86 desa yang menyelenggarakan Pilkades, dan sejauh ini diatas 80 persen mata pilih di setiap desa menyalurkan aspirasinya. Tetapi, yang baru direkap para pemenangnya saja, untuk jumlah keseluruhan berapa banyak jumlah pemilih yang sah masih dirampungkan,” terang Mei.
Dilanjutkannya, penetapan pemenang Pilkades akan langsung diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun sifatnya bukan kolektif, bila salah satu desa peserta Pilkades sudah tidak ada sanggahan, langsung disampaikan ke Bupati untuk dibuat SK. Mengenai tempat pelantikan direncanakan di halaman kantor Pemkab Muara Enim ataupun di Plaza GOR Pancasila. (yud)

