Satu Tahun, Audit BPK dan BPKP Belum Keluar





BPK
Palembang, SN
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir, Minggu (28/6) mengungkapkan, hampir satu tahun lamanya hasil audit kerugian negara dari kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Sumsel belum juga dikeluarkan BPK RI Perwakilan Sumsel dan BPKP Sumsel.

Menurut Imran, adapun kasus dugaan korupsi tersebut yakni, kasus dugaan kucuran kredit PT Campang Tiga dari BNI dan Bank Sumsel Babel, kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Samsat Palembang, dan Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di OKU.

Selain itu, satu kasus dugaan korupsi yang ditangani Polresta Palembang yakni, kasus dugaan korupsi pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang hingga kini juga belum dikeluarkan auditnya dari BPK RI Perwakilan Sumsel.

“Untuk kasus korupsi pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang, penyelidikannya dilakukan Polresta Palembang. Karena, auditnya belum dikeluarkan BPK jadi Polresta Palembang meminta Polda Sumsel mempertanyakannya kepada BPK. Namun hasilnya, hingga kini audit semua kasus dugaan korupsi tersebut, sudah hampir satu satu tahun juga belum keluar, ini ada apa?” tegasnya.

Masih dikatakan Imran, jika semua syarat yang diminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit sejak lama telah dipenuhi penyidik. Namun, kenyataannya hingga kemarin hasil audit juga masih belum selesai.

“Dengan belum keluarnya hasil audit tentunya penyelesaian semua kasus dugaan korupsi menjadi terhambat. Seolah-olah, Polri yang menghambatnya padahal tugas Polri yakni melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti. Sedangkan untuk menghitung kerugian negara itu wewenang BPK dan BPKP bukan Polri” ujarnya.

Baca Juga :   KPK Konfirmasi Saksi Barang Bukti Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara

Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri mengungkapkan, hingga kini memang Polda Sumsel masih menunggu hasil audit dari BPK dan BPKP untuk kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Sumsel.

“Yang terpenting Polda Sumsel telah melakukan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu bukan tugas Polri melainkan lembaga audit negara yang berkompenten yakni, BPK dan BPKP,” ujarnya.

Sementara saat disinggung terkait rencana pelimpahan kasus dugaan korupsi kucuran kredit PT Campang Tiga ke Mabes Polri. Dikatakan Kapolda, untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit. “Nanti kita lihat dulu hasil auditnya dari BPK dan BPKP,” ucapnya singkat.

Sebelumnya terkait belum keluarnya hasil audit dan rencana pelimpahkan kasus dugaan PT Campang Tiga ke Mabes Polri ini, Kasubdit Tipikor AKBP Imran Amir telah menegaskan, apapun hasilnya BPKP dan BPK harus menyampaikan ke Polda Sumsel. Karena hasil audit yang keluar harus dapat dipertangungjawabkan secara hukum.

“Jika memang kasus dugaan ini akan dilimpahkan tidak masalah. Namun, yang terpenting apapun hasil auditnya harus disampaikan ke Polda Sumsel,” ujarnya.

Selain kasus yang ditangani Polda Sumsel yang hasil audit kerugian negaranya belum keluar. Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang tahun 2012-2013, hasil auditnya juga belum keluar. Untuk kasus ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Palembang Nauli Rahim Siregar.

Baca Juga :   PN Tipikor Tetapkan Jadwal Sidang Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BSB OKUS

Nauli menyatakan, untuk mengusut kasus dugaan ini Kejari Palembang masih menunggu hasil auditnya. “Kita masih menunggu hasil audit dari BPK RI Perwakilan Sumsel yang hingga kini juga belum keluar,” ujarnya.

Di tempat terpisah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Indra Zuardi ketika dikonfirmasi, Minggu (28/6), menegaskan apabila semua persyaratan yang diminta auditor telah dilengkapi oleh penyidik, seharunya BPK dan BPKP tidak membutuhkan waktu lama untuk menghitung kerugian negara yang terjadi.

Indra sangat mempertanyakan, terkait kinerja BPK dan BPKB yang melakukan audit hampir satu tahun terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Sumsel.

“Jadi, kalau sudah hampir satu tahun, itu tidak mungkin. Kalau memang benar begitu, tentunya ada apa dengan kinerja BPKP dan BPK ini. Harusnya, jangan menghambat hasil audit yang sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang sudah dilakukan penyelidikan. Dari itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menegaskan agar BPK dan BPKP berkerja profesional dan memberikan hasil audit kepada Polri lalu disampaikan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui kerugian negara yang terjadi akibat korupsi yang dilakukan oleh para tersangkanya,”pungkasnya. (ded)







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

KPK Sita Puluhan Tas Mewah dari Rumah Rafael Alun

Jakarta, KoranSN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan tas mewah dari berbagai merk saat melakukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!