Satu Tersangka Begal Sepada Motor Sadis Ditangkap Polisi

DIAMANKAN - Tersangka Mulaydi saat diseret petugas kepolisian dari kediamannya. (Foto-Ist)
DIAMANKAN – Tersangka Mulaydi saat diseret petugas kepolisian dari kediamannya. (Foto-Ist)

Palembang, koranSN
Salahsatu tersangka begal sepeda motor sadis, Mulyadi (19) warga Jalan Tegal Binangun Lorong Talang Pete Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju ini, Kamis (28/1/2016) diamankan Sat Intelkam Polresta Palembang saat sedang menenggak minuman keras (miras) di sebuah warung kawasan Jalan A Yani Kelurahan Tangga Tangkat.

Sebelum di seret ke Mapolresta Palembang, tersangka yang tak segan-segan melukai korbannya ini terlebih dahulu di bawa ke kediamannya untuk mengambil barang bukti seperti senjata tajam (sajam), pakaian yang digunakannya saat beraksi. Saat sampai dirumahnya dengan tangan terborgol Mulyadi disambut tangis ibunya yang kaget akan kedatangannya bersama polisi, setelah mendapatkan barang bukti di rumah tersangka Mulyadi polisi langsung menggelandangnya ke Mapolresta Palembang.

Ketika diamankan polisi tersangka Mulyadi mengaku, saat beraksi ia ditemani tiga orang rekannya yakni ‘AD’ (DPO) , AR’ (DPO), ‘dan EW’ (DPO) dan kerap melakukan aksi kejahatan jalanan begal sepeda motor di kawasan SU I Jakabaring dan Plaju.

“Saat beraksi saya selalu berdua, secara bergantian dengan tiga orang rekan saya tersebut, kami tak pernah ramai-ramai. Sudah sering beraksi, bisa dikatakan hampir tiga puluhan kali, saya lupa dimana saja yang pasti sering melalukan di dua kawasan tersebut,” aku tersangka yang tubuhnya dipenuhi tato ini.

Ketika beraksi, sambung Mulyadi, ia dan rekannya menggunakan modus dengan berpura-pura mendatangi korbannya. Bermacam alasan yang digunakannya untuk mendekati korban seperti meminjam obeng untuk membenarkan Plat sepeda motor yang longgar, tanya alamat, serta berpura-pura meminta rokok.

“Aksi terakhir saya, sebelum di tangkap polisi, merampas motor Yamaha Xeon milik korban saat tengah berada di depan taman pelangi Jakabaring, saat itu saya dan rekan saya ‘AD’ dekati korban dengan berpura-pura pinjem korek api untuk hidupin rokok, setelah itu melihat korban lengah kami langsung kalungkan pisau kelehernya dan membawa kabur motornya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, beberapa hari kemudian di tempat yang sama, ia dan rekannya ‘EW’ juga menyasar korban dan berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio milik korban. “Sama, saat itu kami juga menggunakan pisau, kami ancam, kalau teriak akan kami lukai. Biasanya motor yang kami curi dijual di kawasan Maryana, saya jual Rp 1,7 juta, kami bagi dua uangnya, saya terkadang dapat uang Rp 700, ribu uangnya habis dibelikan miras dan membeli baju. serta di tangan korban kami juga mengambil HP Vivo miliknya dan HP itu saya gadaikan Rp 500 ribu,” katanya.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Bandar dan Penjual Togel

Pantauan Suara Nusantara saat penggerebekan tersangka Mulyadi, polisi juga melakukan pengembangan informasi dari mulut tersangka Mulaydi dengan langsung mendatangi kediaman ketiga rekannya tersebut. Namun, sayang saat digeledah ternyata ketiga rekannya tersebut sudah tak berada dirumah. Diduga ketiganya sudah mengetahui kedatangan polisi.

Kasat Intelkam Polresta Palembang Kompol Budi Santoso mengatakan  ditangkapnya tersangka Mulyadi setelah banyaknya laporan dari masyarakat terkait aksi pembegalan yang dilakukan kawanan tersangka. Dari keterangan tersangka Mulyadi, pihaknya telah mengantongi identitas ketiga rekannya dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Untuk tersangka Mulyadi, kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya bisa diatas lima tahun penjara,” tegasnya. (den)





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Firli Bahuri Akui Batuk Berat Saat Pemeriksaan Keempat

Jakarta, KoranSN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengakui dirinya sedang batuk berat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!