


Manado, KoranSN
Sebanyak 31 kasus probable Omicron yang sebagian besar adalah pelaku perjalanan terdeteksi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (27/1/2022).
“Untuk pelaku perjalanan internasional, kontak eratnya dikarantina selama tujuh hari di hotel karantina,” kata Jubir Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut, dr Steaven Dandel MPH di Manado.
Dalam sepekan terakhir menurut Steaven, deteksi kasus COVID-19 baik melalui Polymerase Chain Reaction atau PCR maupun Rapid Diagnostic Test Antigen’ (RDT-Ag) menunjukkan peningkatan kasus.
Peningkatan kasus ini terdeteksi berasal dari pelaku perjalanan udara domestik, internasional, dan juga terdeteksi kasus lokal. HALAMAN SELANJUTNYA>>



