
Prabumulih, SN
Aparat kepolisian dari Mapolsek Gelumbang berhasil meringkus bandar nakoba yang kerap beraksi di kawasan Gelumbang
Prabumulih.
Para tersangka tersabut yakni, Iwan Riadi alias Iwung (28), Dusun warga 1 Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang (diduga sebagai pengedar). Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, Aranto alias Anto (40) warga kampung 6 Desa Sakatiga Kecamatan Indra Laya OI, Jauhari (28), Surya Chandra (31).
Keempat tersangka ini diringkus, Selasa (1/12) saat para tersangka sedang melakukan transaksi narkoba di kediaman tersangka Iwan. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, 17 butir ekstasi merek Ferrari dan narkoba jenis sabu seberat 8,5 gram.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Kamis (3/12) Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara mengatakan, dari keterangan tersangka Iwan jika narkoba tersebut dipesan Iwan dari tersangka Aranto, Jauhari dan Surya Chandra. Dimana Iwan membeli 17 butir ekstasi seharga Rp 2.550 ribu sedangkan untuk sabu dibelinya dengan harga Rp 4,5 juta.
“Ketika ditangkap empat tersangka ini sedang melakukan transaksi. Bahkan Iwan sempat akan membuang barang bukti, tetapi diketahui petugas,” katanya.
Masih kata Robi, atas perbuatan keempat tersangka dijerat UU 35 tentang Narkotika Pasal 113 dan Pasal 114 yang ancaman pidananya 4 tahun penjara.
“Dengan terungkapnya kasus peredaran narkoba ini tentunya kita akan menindak tegas semua para pengedar maupun bandar narkoba yang kerap beraksi diwilayah hukum Mapolsek Gelumbang,” tegasnya. (and)


