
Hendra Kusuma alias Engga (35), yang telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di berbagai kota sejak berusia 14 tahun, Selasa (20/10) diringkus aparat kepolisian dari jajaran Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Komplek Asrama TNI Pintu Besi RT 24 RW 04 Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju ini, ditangkap polisi saat tengah bersantai di kediamannya sambil menenggak minuman keras (miras).
Engga diringkus lantaran sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dua bulan belakangan ini, di tiga lokasi berbeda yakni; di Jalan Sudirman, Jalan Beringin Janggut serta di depan Hotel Jayakarta.
Saat diamankan Engga mengaku, dalam melancarkan aksinya di tiga lokasi tersebut ia menggunakan mobil Honda Jazz milik ibunya dan ditemani dua rekannya ‘IW’ dan ‘BH’ (DPO).
Aku bawa mobil ibu, sebelum beraksi kami mengintai dulu korban. Setelah situasi aman, ‘IW’ turun dari mobil dan langsung memetik motor korban dengan kunci letter T. Kami berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha V-xion milik korban saat sedang terparkir di salahsatu SMA Negeri di Jalan Sudirman,” katanya.
Selain itu, lanjut Engga, untuk aksi ranmor di Jalan Beringin Janggut ia dan kedua rekannya berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Namun, ketika beraksi di depan Hotel Jayakarta, aksinya dipergoki pemilik sepeda motor hingga membuat ia dan kedua rekannya nyaris menjadi bulan-bulanan warga.
Mobil langsung aku tinggalkan di lokasi Pak!, aku kabur naik angkot jurusan Kertapati-KM 12. Sampai di Jalan Sukabangun, aku naik ojek, kemudian aku sembunyi di semak-semak kuburan
(tempat pemakaman umum) yang berada di lokas. Kawan aku yang dua itu, tak tahu kemana kaburnya,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, kebanyakan sepeda motor yang berhasil mereka curi dijual ke Dusun Rambutan kepada penada berinisial ‘AW’ dengan harga yang bervariasi dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. “Duet dari hasil menjual sepeda motor itu kami bagi tigo,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede melalui Kanit Pidum Iptu Robert P Sihombing mengatakan, tersangka Engga merupakan resedivis ranmor yang kerap kali melakukan aksi di Kota Palembang. Bahkan diketahui, Engga sudah memulai aksi kejahatan ini sejak berusia 14 tahun.
Tersangka ditangkap setelah masuknya laporan korban No : LP/B-1530/IX/2015/Sumsel/Resta tertanggal 16 Oktober 2015 dan No : LP/B-576/IX/IT/1 tertanggal 21 oktober 2014 lalu, dia akan kita sangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya. (den)


